Sumur Minyak Diduga Ilegal di Keban I Kembali Terbakar, Polisi Sebut Penyelidikan Dilimpahkan ke Unit Pidsus

lokasi sumur minyak yang diduga mengalami ledakan dan kebakaran di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin.
Lokasi sumur minyak yang diduga mengalami ledakan dan kebakaran di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )

Aktivitas pengeboran dan pengelolaan sumur minyak yang diduga ilegal kembali menjadi perhatian masyarakat di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Sebuah sumur minyak yang disebut baru beroperasi sekitar lima hari dilaporkan mengalami semburan gas bercampur minyak yang kemudian memicu ledakan dan kebakaran pada Selasa (18/8/2026).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, semburan dari sumur tersebut disebut memiliki tekanan cukup tinggi hingga mencapai puluhan meter sebelum akhirnya terjadi ledakan dan kebakaran.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh informasi resmi mengenai adanya korban jiwa maupun besaran kerugian akibat kejadian tersebut.

Informasi di lapangan menyebutkan, sumur tersebut diduga baru beroperasi sekitar lima hari sebelum terjadi insiden. Sumur itu juga disebut berada di lahan milik warga berinisial HM, sementara kepemilikannya disebut-sebut berkaitan dengan seseorang berinisial TN.

Namun, informasi mengenai kepemilikan sumur maupun lahan tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Peristiwa ini kembali memunculkan perhatian terhadap keberadaan aktivitas pengeboran sumur minyak baru di wilayah Kecamatan Sanga Desa, terutama karena sebelumnya sejumlah insiden kebakaran dan ledakan yang berkaitan dengan aktivitas minyak ilegal juga pernah terjadi.

Saat dikonfirmasi mengenai kejadian tersebut, Kapolsek Sanga Desa Iptu Harun Suardi S., S.E., M.Pd. mengatakan bahwa proses penyelidikan telah dilimpahkan kepada Unit Pidsus Polres Muba.

“Untuk berkas penyelidikan sudah dilimpahkan ke Unit Pidsus Polres Muba. Selanjutnya silakan konfirmasi ke Kasi Humas Polres Muba,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara mengatakan bahwa keterangan resmi dari kepolisian masih dalam proses penyusunan.

“Masih dalam proses penyusunan, sedang diketik dan disiapkan,” ungkapnya.

Dengan demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Muba yang menjelaskan secara rinci penyebab ledakan, status legalitas sumur, maupun apakah terdapat pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa tersebut.

Ketua Umum LSM POSE RI, Desri Nago, S.H., turut menyoroti kembali terjadinya insiden yang berkaitan dengan aktivitas minyak di wilayah Keban I.

Menurut Desri, terdapat sejumlah kejadian kebakaran dan ledakan yang sebelumnya juga terjadi di wilayah tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penanganan di lokasi kejadian, tetapi juga mengusut aspek hukum dan pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran.

“Keempat kejadian ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Jangan hanya ditangani sebatas pemadaman, sementara tanggung jawab hukum tidak pernah jelas,” tegas Desri.

Ia juga mempertanyakan munculnya kembali aktivitas pengeboran sumur baru di tengah adanya berbagai insiden sebelumnya.

“Sumur baru tetap bermunculan, itu fakta di lapangan. Kami berharap aparat dapat melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara transparan,” tambahnya.

Desri menyebut beberapa peristiwa yang menjadi perhatiannya, antara lain kebakaran penampungan dan sumur minyak di Keban I pada 12 Juni 2026, kebakaran sumur minyak pada 25 Juni 2026, ledakan dan kebakaran penyulingan minyak pada 2 Agustus 2026, serta kejadian ledakan dan kebakaran sumur pada 18 Agustus 2026.

Namun, seluruh informasi mengenai keterkaitan pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab dalam sejumlah kejadian tersebut tetap membutuhkan pembuktian dan keterangan resmi dari aparat penegak hukum.

Peristiwa terbaru ini menjadi perhatian karena aktivitas pengelolaan minyak tanpa izin, apabila terbukti melanggar ketentuan hukum, tidak hanya berpotensi menimbulkan persoalan pidana tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pekerja dan masyarakat di sekitar lokasi.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Muba belum memberikan keterangan resmi secara lengkap mengenai penyebab kebakaran, status legalitas sumur, jumlah kerugian, maupun kemungkinan adanya tersangka dalam perkara tersebut.

Media ini masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam pemberitaan ini.

(SBA/Tim — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Sumur Minyak Diduga Ilegal di Keban I Kembali Terbakar, Polisi Sebut Penyelidikan Dilimpahkan ke Unit Pidsus"