![]() |
| Ilustrasi tenaga PPPK dan pelayanan kesehatan di Kabupaten Musi Banyuasin. ( Foto : 1st — info kota sekayu ) |
MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Dugaan pemindahan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dari RSUD Bayung Lencir ke Dinas Kesehatan Kabupaten Muba menjadi sorotan.
Informasi yang dihimpun media menyebutkan, seorang PPPK berinisial SS, yang sebelumnya bertugas pada Seksi Penunjang Medis RSUD Bayung Lencir dengan jabatan Penata Layanan Operasional, diduga mulai bertugas di bagian Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan Muba sejak 21 Agustus 2026.
Berdasarkan informasi yang diterima, keputusan pengangkatan PPPK yang bersangkutan ditandatangani Bupati Muba H M Toha Tohet pada 18 September 2025.
Dugaan pemindahan tersebut dipertanyakan karena informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Direktur RSUD Bayung Lencir diduga tidak mengeluarkan surat rekomendasi terkait perpindahan tersebut.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengatakan, persoalan tersebut perlu diperjelas, khususnya mengenai dasar penempatan, kehadiran atau absensi, serta pelaksanaan tugas yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan diduga tidak melakukan absensi di tempat semula sesuai SK, sedangkan di bagian Laboratorium Dinas Kesehatan dijamin oleh staf laboratorium berinisial K,” ujar sumber tersebut.
Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan dari sumber dan memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan dari instansi terkait.
Kepala BKPSDM Kabupaten Musi Banyuasin, H. Pathi Riduan, SE., ATD., MM, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp beberapa waktu lalu, menegaskan bahwa penempatan PPPK berkaitan dengan SK dan perjanjian kerja.
“PPPK tidak bisa pindah ke tempat lain, sesuai dengan SK kontrak kerja,” ujarnya.
Dalam ketentuan manajemen PPPK, penempatan PPPK memang berkaitan dengan kebutuhan jabatan dan unit kerja yang ditetapkan. Regulasi juga mengatur bahwa dalam kondisi tertentu, seperti perampingan organisasi, PPPK yang kompetensinya masih dibutuhkan dapat dipindahkan ke unit yang membutuhkan sesuai kompetensinya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menjelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan dalam pengelolaan ASN, termasuk pengangkatan dan pemindahan, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, untuk memastikan apakah perpindahan SS dari RSUD Bayung Lencir ke Dinas Kesehatan Muba memiliki dasar administrasi yang sah, diperlukan penjelasan mengenai dokumen keputusan, kewenangan pejabat yang menetapkan, perjanjian kerja, serta dasar kebutuhan unit kerja.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin, Ardiansya, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan pemindahan tersebut, termasuk mengenai dasar penempatan, sistem absensi, dan informasi terkait jasa pelayanan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi.
Media juga akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak RSUD Bayung Lencir, BKPSDM, Inspektorat, serta instansi berwenang lainnya untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap.
Pemberitaan ini masih bersifat konfirmasi atas informasi yang diterima media. Setiap pihak yang disebutkan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, sehingga seluruh fakta terkait dugaan pemindahan PPPK tersebut dapat disajikan secara berimbang dan sesuai dengan prinsip praduga tak bersalah serta kode etik jurnalistik.
(Rilis/Tim — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "Dugaan Pemindahan PPPK Kesehatan di Muba Dipertanyakan, BKPSDM Tegaskan Penempatan Harus Sesuai Ketentuan"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.