Kebakaran Gudang Minyak Diduga Ilegal di Babat Toman, Pekerja Jadi Tersangka, Warga Pertanyakan Pemilik Usaha

Lokasi gudang pengolahan minyak diduga ilegal yang terbakar di Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman Musi Banyuasin
Lokasi gudang pengolahan minyak diduga ilegal yang terbakar di Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman Musi Banyuasin. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU ) 

Kasus kebakaran gudang dan tempat pengolahan minyak yang diduga ilegal atau bleaching di Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), masih menjadi perhatian masyarakat.

Dalam penanganan perkara tersebut, Polres Musi Banyuasin telah menetapkan seorang pria berinisial IM (34) sebagai tersangka. Namun, penetapan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari warga terkait sejauh mana proses penyidikan terhadap pihak lain yang diduga memiliki atau bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi tersebut.

Kebakaran terjadi pada Selasa (15/9/2026). Insiden bermula ketika sebuah mobil tangki melakukan pemuatan minyak hasil olahan di lokasi tersebut.

Lokasi gudang pengolahan minyak diduga ilegal yang terbakar di Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman Musi Banyuasin
Lokasi gudang pengolahan minyak diduga ilegal yang terbakar di Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman Musi Banyuasin. ( Foto : 2nd — info kota sekayu )

Saat proses pemuatan berlangsung, terjadi ledakan yang kemudian menyebabkan gudang dan tempat pengolahan minyak terbakar.

Menindaklanjuti kejadian itu, penyidik Polres Muba melakukan gelar perkara dan mengumpulkan sejumlah alat bukti sebelum menetapkan IM sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Muba, AKP Hutahaean, mewakili Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi, membenarkan bahwa seorang tersangka telah diamankan.

“Untuk tersangka berinisial IM (34) sudah diamankan dan saat ini masih dalam proses ke tahap selanjutnya,” ujar AKP Hutahaean.

Lokasi gudang pengolahan minyak diduga ilegal yang terbakar di Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman Musi Banyuasin
Lokasi gudang pengolahan minyak diduga ilegal yang terbakar di Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman Musi Banyuasin. ( Foto : 3rd — info kota sekayu )

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang sebagian besar dalam kondisi bekas terbakar. Barang bukti itu antara lain satu tangki penampungan berkapasitas sekitar 24.000 liter, satu tangki penampungan sekitar 5.000 liter, serta tujuh tangki pemurnian atau bleaching berkapasitas sekitar 5.000 liter.

Selain itu, polisi turut mengamankan mesin sedot berukuran besar dan kecil, mesin press, kerangka tedmon, drum besi, selang, satu karung soda api sekitar 25 kilogram, satu karung bubuk bleaching sekitar 25 kilogram, serta satu jeriken berisi cairan yang diduga asam sulfat sekitar 25 liter.

Atas perkara tersebut, IM disangkakan melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pihak kepolisian menyatakan penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh aktivitas pengolahan minyak di lokasi tersebut, termasuk memastikan penyebab kebakaran dan pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Di sisi lain, penetapan seorang pekerja sebagai tersangka memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Warga berharap penyidikan tidak hanya berhenti pada pihak yang bekerja di lapangan, tetapi juga mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas usaha tersebut apabila memang ditemukan bukti keterlibatan.

Salah seorang warga yang mengaku menyaksikan kejadian, berinisial HS (46), menyampaikan pandangannya saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon, Jumat (18/9/2026).

HS mempertanyakan proses hukum apabila hanya pekerja yang diproses, sementara pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik atau penanggung jawab lokasi belum diketahui proses hukumnya.

“Jika hanya pekerja yang ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka dalam kejadian ini, di mana keadilan untuk warga? Masa pekerja saja yang ditahan dan dijadikan tersangka. Ke mana pemilik gudang BBM yang terbakar itu, kenapa tidak ditangkap juga? Kenapa hanya pekerja yang jadi ‘tumbal’ setiap ada kejadian kebakaran?” ungkapnya.

Warga juga mempertanyakan sosok berinisial SDB, yang oleh sejumlah warga disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan lokasi pengolahan minyak tersebut. Namun, sejauh ini informasi mengenai status maupun keterlibatan SDB dalam perkara tersebut belum dapat dipastikan secara hukum.

Karena itu, dugaan keterlibatan pihak lain masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah. Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan bukti yang diperoleh dalam proses hukum.

Masyarakat berharap penyidikan Polres Muba dapat dilakukan secara menyeluruh dan transparan, termasuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam aktivitas pengolahan minyak tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari pihak yang disebut warga sebagai pemilik atau pihak yang diduga terkait dengan usaha tersebut. Info Kota Sekayu membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

(584 — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Kebakaran Gudang Minyak Diduga Ilegal di Babat Toman, Pekerja Jadi Tersangka, Warga Pertanyakan Pemilik Usaha"