Polres Ngawi Ungkap Dugaan Pencabulan Anak, Satreskrim Amankan Pria Berinisial M

Satreskrim Polres Ngawi mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Satreskrim Polres Ngawi mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

NGAWI ( INFO KOTA SEKAYU )  

Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ngawi mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Ngawi pada 28 Agustus 2026. Perkara terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga dan lingkungan sekitar.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik memperoleh keterangan bahwa dugaan perbuatan tersebut dilakukan beberapa kali dalam kurun waktu tertentu.

Pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, terlapor datang ke Polres Ngawi untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam proses pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban. Penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polres Ngawi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap M sebagai tersangka serta menyiapkan proses penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Ngawi AKBP Peayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan secara serius dengan tetap memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Penanganan perkara anak menjadi perhatian serius, termasuk memberikan perlindungan terhadap korban serta melakukan penyidikan secara profesional dan menyeluruh,” ujar AKP Pras Ardinata, Selasa (22/9/2026).

Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut selanjutnya digunakan untuk mendukung proses penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Ngawi mengimbau masyarakat, khususnya keluarga dan lingkungan sekitar anak, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan maupun tindak pidana terhadap anak.

(Gunawan Wibisono — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Polres Ngawi Ungkap Dugaan Pencabulan Anak, Satreskrim Amankan Pria Berinisial M"