![]() |
| Polsek Sekayu mengamankan dua tersangka kasus dugaan pencurian kabel di Gudang Genset Petro Muba. ( Foto : 1st — info kota sekayu ) |
MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Polsek Sekayu, Polres Musi Banyuasin, mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Gudang Genset Petro Muba, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kasus tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Pengungkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-83/VIII/2026/SPKT/Polsek Sekayu/Polres Muba/Polda Sumsel, tertanggal 12 Agustus 2026.
Kapolsek Sekayu AKP Dedy Kurniawan, S.H., M.H., menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di Gudang Genset Petro Muba, Jalan Merdeka LK II Nomor 240, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam gudang dengan cara membuka ventilasi terali bagian belakang. Selanjutnya, kabel gulungan generator dan kabel NYY yang terpasang dipotong dan dibawa.
![]() |
| Polsek Sekayu mengamankan dua tersangka kasus dugaan pencurian kabel di Gudang Genset Petro Muba. ( Foto : 2nd — info kota sekayu ) |
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp100 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Sekayu melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DF (29), warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, dan JAR (26), warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga potongan kabel NYY berwarna hitam, lima buah baut berwarna kuningan, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi BG 5652 JO.
Kedua tersangka diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Mapolsek Sekayu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Sekayu AKP Dedy Kurniawan mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang terlibat. Kami berkomitmen akan menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Dedy.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan perundang-undangan.
(Pijai — Info Kota Sekayu)


Post a Comment for "Polsek Sekayu Ungkap Kasus Pencurian Kabel di Gudang Genset Petro Muba, Dua Tersangka Diamankan"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.