![]() |
| Polsek Sekayu mengamankan terduga pelaku kasus pengerusakan di Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin. ( Foto : 1st — info kota sekayu ) |
MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Polsek Sekayu, Polres Musi Banyuasin, mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHPidana yang telah disesuaikan menjadi Pasal 521 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kapolsek Sekayu AKP Dedy Kurniawan, S.H., M.H., bersama Unit Reskrim Polsek Sekayu.
Kapolsek Sekayu AKP Dedy Kurniawan menjelaskan, kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B-158/IV/2025/SPKT/Polres Musi Banyuasin/Polda Sumsel, tertanggal 17 April 2025.
Peristiwa pengerusakan terjadi pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Dusun I, Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Menurut keterangan kepolisian, seorang pria berinisial RS (45), warga Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu, diduga melakukan pengerusakan terhadap sejumlah bagian rumah milik korban berinisial OL.
“Pelaku berinisial RS (45), warga Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, melakukan pengerusakan dengan cara merusak pintu utama bagian depan, pintu jendela depan, lemari kaca dan perabotan rumah tangga milik korban, sehingga rumah korban mengalami kerusakan di beberapa bagian,” ujar Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami kerugian materiil sekitar Rp6 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke SPKT Polres Musi Banyuasin.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sekayu kemudian mengamankan RS saat berada di Pasar Perjuangan, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa satu buah lemari kaca telah diamankan di Polsek Sekayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Dedy.»l
Selanjutnya, terhadap terduga pelaku dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Pijai — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "Polsek Sekayu Ungkap Kasus Pengerusakan, Satu Pelaku Diamankan"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.