![]() |
| Ribuan massa Liga Rakyat Bersatu menggelar aksi di depan Kantor DPRD Musi Banyuasin menuntut kepastian hukum bagi masyarakat penyuling minyak tradisional. ( Foto : 1st — info kota sekayu ) |
MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Ribuan massa yang tergabung dalam Liga Rakyat Bersatu kembali mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selasa (8/9/2026).
Kedatangan massa membawa tuntutan agar pemerintah tidak hanya melakukan penertiban terhadap aktivitas penyulingan minyak tradisional, tetapi juga menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari sektor tersebut.
Aksi yang berlangsung sejak sekitar pukul 10.00 WIB itu mendapat pengawalan aparat gabungan. Pimpinan DPRD Muba bersama Kapolres Muba turut menemui massa yang memadati kawasan kantor wakil rakyat tersebut.
Di tengah cuaca panas, sejumlah orator secara bergantian menyampaikan keresahan masyarakat terkait keberlangsungan usaha penyulingan minyak tradisional. Aksi juga diwarnai pembacaan puisi yang menggambarkan ketidakpastian nasib masyarakat setelah aktivitas penyulingan mendapat penertiban.
Salah satu orator aksi, Redi Gustro, meminta pemerintah memberikan kepastian dan solusi terhadap masyarakat yang terdampak.
“Hari ini masyarakat mendatangi pemerintah daerah. Sebelum ada hitam di atas putih, kita jangan pulang,” tegas Redi dalam orasinya.
Menurut Redi, persoalan penyulingan minyak tradisional tidak semestinya hanya dilihat dari sisi penegakan aturan. Ia menyebut terdapat banyak keluarga yang selama bertahun-tahun menggantungkan kehidupan dari aktivitas tersebut.
Ia menilai, apabila pemerintah mengambil langkah penghentian terhadap usaha masyarakat, harus ada solusi ekonomi yang jelas bagi warga yang kehilangan mata pencaharian.
“Mereka menuntut untuk hidup. Seyogyanya pemerintah mampu memberikan fasilitas atau memfasilitasi tentang bagaimana mereka untuk hidup ketika usahanya ditutup,” ujar Redi.
Redi juga meminta pemerintah tidak membiarkan masyarakat kehilangan sumber penghasilan tanpa adanya alternatif pekerjaan atau solusi ekonomi yang konkret.
“Mereka menuntut secara pribadi dan mandiri. Seyogyanya tugas pemerintah bagaimana caranya masyarakat yang ada usaha ini tetap bisa makan,” katanya.
Ia menegaskan, aksi tersebut menurutnya bukan semata-mata kepentingan kelompok tertentu, melainkan menyangkut persoalan ekonomi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas penyulingan minyak tradisional.
“Jadi saya berharap kepada pemerintah daerah agar mencarikan solusinya. Kehadiran kami tidak lebih hanya menyangkut perut rakyat,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, massa juga menyoroti penerapan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.
Kelompok masyarakat penyuling menilai regulasi tersebut belum memberikan ruang yang mereka anggap jelas terhadap keberadaan penyuling atau pemasak minyak tradisional, khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin.
Mereka menyebut aktivitas penyulingan minyak tradisional di Muba telah berlangsung selama puluhan tahun dan menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat di sejumlah wilayah.
Berdasarkan data yang disampaikan massa aksi, terdapat sekitar 2.700 tungku penyulingan minyak tradisional di Kabupaten Musi Banyuasin. Massa juga mengklaim sekitar 50 persen tungku masih beroperasi setelah dilakukan penertiban oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, massa menyebut sekitar 74 ribu orang menggantungkan kehidupan secara langsung maupun tidak langsung dari aktivitas penyulingan minyak tradisional.
Namun, angka mengenai jumlah tungku dan masyarakat yang terdampak tersebut merupakan data yang disampaikan oleh kelompok massa aksi. Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh data pembanding resmi dari instansi pemerintah terkait.
Massa juga menyampaikan klaim mengenai penurunan daya beli masyarakat serta munculnya sejumlah persoalan sosial setelah aktivitas penyulingan ditertibkan. Klaim tersebut masih merupakan pernyataan massa aksi dan memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang maupun data resmi.
Para penyuling meminta pemerintah melihat persoalan tersebut tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang dapat muncul apabila masyarakat kehilangan sumber penghasilan secara bersamaan.
Persoalan legalisasi penyulingan minyak tradisional di Musi Banyuasin bukan merupakan isu baru.
Pada Juli 2026, kelompok penyuling minyak tradisional disebut telah menggelar rembug daerah untuk membahas kemungkinan legalisasi aktivitas tersebut.
Menurut informasi yang disampaikan massa, forum tersebut turut melibatkan sejumlah pihak, di antaranya perwakilan Kementerian ESDM, Komisi XII DPR RI, SKK Migas, Pertamina, Bupati Muba, serta unsur Forkopimda.
Dalam forum tersebut, kelompok penyuling disebut menyerahkan hasil kajian terkait kemungkinan legalisasi penyulingan minyak tradisional. Kajian itu mencakup aspek sosial, ekonomi, dan yuridis yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mencari solusi serta payung hukum bagi masyarakat penyuling.
Namun, hingga aksi digelar kembali, masyarakat mengaku masih menunggu kepastian mengenai langkah penyelesaian persoalan tersebut.
Aksi kembali dilakukan karena masyarakat menilai belum adanya solusi konkret yang menjawab persoalan utama mereka, yakni bagaimana tetap dapat bekerja dan memenuhi kebutuhan hidup tanpa berhadapan dengan persoalan hukum.
Hingga sekitar pukul 11.00 WIB, perwakilan massa masih melakukan perundingan bersama pimpinan DPRD Muba, Kapolres Muba, dan pihak terkait.
Pertemuan berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Muba.
Massa berharap pertemuan tersebut tidak hanya menghasilkan pernyataan normatif, tetapi juga melahirkan langkah konkret yang dapat memberikan kejelasan mengenai masa depan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor penyulingan minyak tradisional.
Persoalan tersebut berada pada dua kepentingan yang perlu dicarikan titik temu. Di satu sisi, pemerintah memiliki kewajiban menjalankan aturan dan memastikan penegakan hukum berjalan. Di sisi lain, pemerintah juga dituntut hadir memberikan solusi bagi masyarakat yang terdampak secara ekonomi.
Bagi massa aksi, persoalan yang mereka bawa bukan semata-mata mengenai tungku atau aktivitas penyulingan minyak tradisional, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup ribuan keluarga di Musi Banyuasin.
(SBA/Tim — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "Ribuan Massa Datangi DPRD Muba, Penyuling Minyak Tradisional Tagih Kepastian Hukum: “Ini Soal Perut Rakyat”"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.