Satreskrim Polres Musi Rawas Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Saudara Kandung di Muara Lakitan

Satreskrim Polres Musi Rawas mengamankan terduga pelaku pembunuhan saudara kandung di Muara Lakitan
Satreskrim Polres Musi Rawas mengamankan terduga pelaku pembunuhan saudara kandung di Muara Lakitan. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

MUSI RAWAS ( INFO KOTA SEKAYU ) 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas mengamankan seorang pria berinisial SA (25) atas dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya saudara kandungnya sendiri, SH (29).

Peristiwa tersebut terjadi di rumah orang tua korban dan terduga pelaku di Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 04.15 WIB.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra, membenarkan adanya penangkapan terhadap SA yang diduga terlibat dalam peristiwa penusukan tersebut.

“Terduga pelaku berinisial SA (25) telah berhasil kita amankan tanpa perlawanan beberapa jam setelah kejadian di Desa Pendingan. Pelaku merupakan saudara kandung dari korban sendiri,” ujar AKBP Agung Adhitya Prananta.

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tersebut bermula ketika SA sedang dimarahi oleh orang tuanya di ruang makan.

Dalam situasi tersebut, SA diduga secara tiba-tiba menyerang korban menggunakan sebilah pisau. Korban disebut mengalami tiga luka tusuk pada bagian bahu kanan, perut, dan pinggang belakang kanan.

Korban kemudian dilarikan ke RS Sobirin Lubuklinggau untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, akibat luka yang dialami, korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra mengatakan, motif sementara peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan perselisihan dalam keluarga.

“Motif sementara diduga kuat akibat perselisihan dalam keluarga. Penyidik dari Satreskrim Polres Musi Rawas masih terus mendalami pemeriksaan untuk mengungkap secara rinci latar belakang kejadian ini,” ujarnya.

Dalam proses pengungkapan perkara tersebut, Satreskrim Polres Musi Rawas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu yang dilapisi karet serta satu helai kain batik dengan bercak darah.

Saat ini SA telah diamankan dan ditahan di Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, SA dipersangkakan dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 469 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian, sesuai dengan konstruksi perkara yang disampaikan pihak kepolisian.

(M. Arifa'i — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Satreskrim Polres Musi Rawas Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Saudara Kandung di Muara Lakitan"