Wali Kota Lubuk Linggau Bagikan SK Juru Parkir, Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat saat membagikan SK juru parkir dan menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan di Cinema Hall Pemkot Lubuk Linggau
Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat saat membagikan SK juru parkir dan menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan di Cinema Hall Pemkot Lubuk Linggau. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

LUBUK LINGGAU ( INFO KOTA SEKAYU ) 

Wali Kota Lubuk Linggau H. Rachmat Hidayat membagikan Surat Keputusan (SK) kepada juru parkir, surat peringatan terakhir, kartu BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus memberikan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan di Cinema Hall Pemkot Lubuk Linggau, Rabu (2/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, turut diserahkan santunan kematian kepada ahli waris almarhumah Puji Rahayu, relawan dapur SPPG Sumber Sinar, sebesar Rp42 juta.

Selain itu, jaminan kematian dan beasiswa juga diserahkan kepada ahli waris marbot Arawis dengan total Rp196 juta. Bantuan tersebut terdiri dari Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta dan beasiswa sebesar Rp150 juta.

Dalam sambutannya, H. Rachmat Hidayat mengatakan Pemerintah Kota Lubuk Linggau terus melakukan penertiban dan penataan ulang pengelolaan parkir sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Lubuk Linggau telah menerbitkan 108 SK juru parkir. Setelah dilakukan evaluasi dan penataan, jumlah tersebut dikembangkan menjadi 196 titik parkir, yang mencakup titik eksisting maupun potensi titik parkir baru.

“Kalau 108 SK dikalikan Rp50 ribu per shift, dengan dua shift menjadi Rp100 ribu per hari. Potensinya dalam satu tahun sekitar Rp3,8 miliar. Karena itu, pengelolaan parkir harus kita tertibkan agar tidak terjadi kebocoran,” ujar Rachmat.

Dalam proses penataan, Pemkot Lubuk Linggau juga telah melakukan uji petik serta pembahasan bersama para juru parkir.

Untuk kawasan pasar, disepakati radius pengelolaan maksimal 50 meter dengan besaran retribusi yang disesuaikan berdasarkan kondisi dan kesepakatan di lapangan.

Rachmat menegaskan, pemerintah daerah tetap memberikan kesempatan kepada juru parkir yang selama ini telah menjalankan pekerjaannya dan bukan merupakan orang baru dalam pengelolaan parkir.

Para juru parkir juga diperbolehkan melibatkan anggota keluarga untuk membantu pengelolaan, dengan ketentuan setiap titik parkir tetap harus memiliki juru parkir agar pengawasan dapat berjalan secara optimal.

“Yang kita lakukan bukan menghilangkan mata pencaharian juru parkir, tetapi menata agar pengelolaannya lebih tertib, terkontrol dan memberikan kontribusi maksimal bagi PAD,” tegasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Erwin Armeidi serta Kepala Dinas Perhubungan Lubuk Linggau Hendra Gunawan.

(M. Arifa'i — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Wali Kota Lubuk Linggau Bagikan SK Juru Parkir, Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan"