Wali Kota Lubuklinggau Tegaskan Penjualan Minuman Beralkohol Wajib Berizin

Wali Kota Lubuklinggau H Rachmat Hidayat memimpin rapat pengawasan perdagangan minuman beralkohol
Wali Kota Lubuklinggau H Rachmat Hidayat memimpin rapat pengawasan perdagangan minuman beralkohol. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

LUBUKLINGGAU ( INFO KOTA SEKAYU) 

Wali Kota Lubuklinggau, H. Rachmat Hidayat, menegaskan bahwa setiap kegiatan perdagangan minuman beralkohol (mikol) di Kota Lubuklinggau wajib memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegasan tersebut disampaikan H. Rachmat Hidayat saat memimpin rapat pengawasan perdagangan besar minuman beralkohol yang berlangsung di ruang kerja Wali Kota Lubuklinggau, Kamis (3/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Wali Kota menekankan pentingnya penataan dan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan minuman beralkohol, khususnya terkait kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan.

Menurutnya, setiap pelaku usaha yang melakukan perdagangan minuman beralkohol harus memiliki izin dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai aturan yang berlaku.

“Perizinan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Begitu juga dengan kegiatan perdagangan lainnya, perlu dilakukan penataan terhadap para pelaku usaha,” ujar H. Rachmat Hidayat.

Ia mengatakan, penataan dan pengawasan diperlukan untuk memastikan aktivitas perdagangan di Kota Lubuklinggau berlangsung secara tertib dan sesuai ketentuan.

Selain itu, langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan perdagangan di wilayah Kota Lubuklinggau.

Pemerintah Kota Lubuklinggau, lanjutnya, akan terus mendorong tertib administrasi dan kepatuhan terhadap peraturan dalam berbagai sektor perdagangan.

Dengan adanya pengawasan dan penataan yang baik, kegiatan perdagangan diharapkan dapat berjalan secara tertib sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan pemerintah daerah.

(Pijai — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Wali Kota Lubuklinggau Tegaskan Penjualan Minuman Beralkohol Wajib Berizin"