![]() |
| LKBH Muba melaporkan dugaan perubahan aliran sungai dan penanaman sawit di sekitar bibir sungai oleh PT Lonsum dan PT Pinago Utama kepada DPRD Muba. ( Foto : 1st — info kota sekayu ) |
MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Musi Banyuasin (LKBH Muba) melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin terkait aktivitas PT London Sumatra Indonesia Tbk (Lonsum) dan PT Pinago Utama Tbk yang dinilai merugikan warga dalam pengelolaan sejumlah sungai di wilayah setempat.
Permohonan tersebut disampaikan menyusul dugaan perubahan bentuk, fungsi, dan aliran sungai, termasuk adanya pembuatan parit serta penanaman kelapa sawit di sekitar bibir sungai yang disebut berdampak terhadap ekosistem dan aktivitas pengelolaan sungai.
“Kami selaku pemenang lelang sungai merasa dirugikan oleh aktivitas perusahaan yang membuat parit sehingga sungai tidak menghasilkan ikan sebagaimana mestinya,” kata Zulfatah, S.H., M.H., dari LKBH Muba dalam keterangan tertulis kepada media, Jumat (16/10/2026).
Zulfatah menjelaskan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 12 Agustus 2026, tim advokat LKBH Muba yang terdiri dari Zulfatah, S.H., M.H.; Ruli Ariansyah, S.H., M.H.; Marta Dinata, S.H.; Ari Mukmin Istiqomah, S.H.; Lusyanti, S.H.; serta Siti Fatimah, S.H., M.H., bertindak untuk dan atas nama para pemenang lelang, yakni Hermanto Satar, Yudi Yunsa, dan Kurnaidi.
Melalui surat tersebut, mereka meminta DPRD Muba memfasilitasi RDP dengan menghadirkan PT London Sumatra Indonesia Tbk, PT Pinago Utama Tbk, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk membahas persoalan tersebut.
Menurut pihak pemohon, klien mereka merupakan pemenang lelang resmi pengelolaan Sungai Senayan, Sungai Keloko, Sungai Punjung Ilir, Sungai Jut, serta Sungai Tusan Pendek sampai dengan Bungur Berjanggut Air Bertolak Belakang untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
Namun, dalam pelaksanaannya, para pemohon mengaku mendapati perubahan pada kondisi sejumlah sungai yang menjadi objek pengelolaan mereka.
“Dalam pelaksanaannya, para pemohon mendapati kondisi sungai-sungai tersebut telah mengalami banyak perubahan bentuk, fungsi, serta alirannya,” ujar Zulfatah.
Ia menduga perubahan tersebut berkaitan dengan pembuatan parit di sekitar sungai serta aktivitas penanaman kelapa sawit hingga ke bibir sungai. Kondisi itu, menurut pihak pemohon, menimbulkan kerugian secara materiil maupun immateriil bagi para pemenang lelang.
Karena persoalan tersebut dinilai belum menemukan titik terang, LKBH Muba berharap pimpinan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dapat menindaklanjuti permohonan RDP untuk mempertemukan para pihak dan mencari penyelesaian.
“Kami berharap DPRD Muba dapat memfasilitasi untuk mencari penyelesaian permasalahan ini. Karena ini terkait hak masyarakat sebagai pemenang lelang sungai,” harapnya.
LKBH Muba juga menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ada.
Selain kepada DPRD Muba, surat permohonan tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Musi Banyuasin dan rekan-rekan media.
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kedua perusahaan serta pihak terkait lainnya.
(Tim/SBA — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "Diduga Tanam Sawit hingga Bibir Sungai, PT Lonsum dan PT Pinago Utama Dilaporkan ke DPRD Muba"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.