![]() |
| Konferensi pers Polda Sumsel mengenai hasil Operasi Sarang Narkoba dengan 81 orang diamankan serta barang bukti sabu, ekstasi, senjata tajam, dan senjata api. ( Foto : 1st — info kota sekayu ) |
PALEMBANG ( INFO KOTA SEKAYU )
Polda Sumatera Selatan menindak 40 titik yang menjadi sasaran Operasi Sarang Narkoba pada 9–15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 81 orang serta menyita barang bukti berupa 1.067,17 gram sabu dan 17 butir ekstasi.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polda Sumsel memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus mendorong pemulihan kawasan yang rawan menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Penanganan dilakukan dengan membedakan proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika dan penanganan pengguna melalui mekanisme asesmen sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana memimpin konferensi pers hasil Operasi Sarang Narkoba pada Jumat (16/10/2026) pukul 15.00 WIB di Lorong Jaya Laksana, Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.
Kegiatan tersebut dihadiri Kabid Humas Polda Sumsel, Dirresnarkoba, Kabidpropam, Dirres PPA dan PPO, Kapolrestabes Palembang, Wali Kota Palembang, perwakilan BNNP Sumsel, serta tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan warga setempat.
Dalam operasi yang dilaksanakan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bersama Satresnarkoba jajaran tersebut, sebanyak 81 orang diamankan dengan peran berbeda. Mereka terdiri atas tiga orang yang diduga sebagai bandar, delapan pengedar, satu kurir, dan 69 pengguna.
Selain mengamankan orang-orang yang diduga terlibat, petugas menyita narkotika berupa 1.067,17 gram sabu dan 17 butir ekstasi. Petugas juga mengamankan 32 senjata tajam dan dua pucuk senjata api dari sejumlah titik sasaran operasi.
Terhadap pihak yang diduga berperan sebagai bandar, pengedar, dan kurir, proses hukum dilakukan sesuai peran masing-masing serta alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, para pengguna ditangani melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk menentukan penanganan lebih lanjut, termasuk kemungkinan rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen dan ketentuan hukum.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mencakup upaya pemulihan bagi pengguna dan perbaikan kondisi sosial di lingkungan yang terdampak peredaran gelap narkotika.
Pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba juga disebut sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, termasuk pencegahan serta pemberantasan narkoba dan berbagai bentuk kejahatan lainnya.
Polda Sumsel turut menekankan pentingnya upaya berkelanjutan setelah penindakan, mulai dari pemutusan jaringan peredaran narkoba, pengumpulan alat bukti, hingga penelusuran aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Pengawasan dan pencegahan bersama masyarakat juga dinilai penting agar kawasan yang telah ditindak tidak kembali menjadi pusat peredaran narkotika.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan upaya pemulihan dan pencegahan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan.
Menurutnya, keterlibatan keluarga, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen lingkungan diperlukan untuk mencegah kembalinya aktivitas peredaran narkotika serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Melalui Operasi Sarang Narkoba, Polda Sumsel menyatakan komitmennya untuk terus memutus jaringan peredaran narkotika, menindak para pelaku sesuai ketentuan hukum, serta mendorong pemulihan kawasan melalui kolaborasi dengan masyarakat.
Dengan semangat “Pulihkan Pengguna, Lumpuhkan Bandar, Wujudkan Kampung Bersinar (Bersih Narkoba), Polisi Bersama Masyarakat!”, Polda Sumsel mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika demi masa depan generasi muda serta terciptanya situasi keamanan yang kondusif di Sumatera Selatan.
(Pijai — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "Operasi Sarang Narkoba Polda Sumsel Ungkap 40 Titik, 81 Orang Diamankan"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.