Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Dugaan Kekerasan Saat Unjuk Rasa, Penyelidikan Berlanjut

Penanganan perkara dugaan kekerasan saat unjuk rasa di depan Mapolda Sumsel, Palembang.
Penanganan perkara dugaan kekerasan saat unjuk rasa di depan Mapolda Sumsel, Palembang. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

PALEMBANG ( INFO KOTA SEKAYU ) 

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan menindaklanjuti insiden dugaan kekerasan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Sumsel. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah mengamankan dua tersangka berinisial AF (36) dan EP (24), sementara penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain masih berlanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, AF diduga melakukan pemukulan sebanyak dua kali ke arah punggung belakang korban menggunakan tangan kanan. Sementara itu, EP diduga melakukan tendangan satu kali menggunakan kaki kanan. Dugaan perbuatan tersebut kini diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Insiden terjadi saat berlangsungnya aksi penyampaian aspirasi di depan pintu masuk Mapolda Sumsel. Situasi sempat diwarnai gesekan fisik sehingga memerlukan penanganan petugas.

Penanganan perkara dugaan kekerasan saat unjuk rasa di depan Mapolda Sumsel, Palembang.
Penanganan perkara dugaan kekerasan saat unjuk rasa di depan Mapolda Sumsel, Palembang. ( Foto : 2nd — info kota sekayu )

Menindaklanjuti kejadian tersebut, tim operasional Ditreskrimum Polda Sumsel bersama Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penanganan di lapangan, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rekaman dokumentasi untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dari hasil penyelidikan dan pemantauan di lapangan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua tersangka di kawasan Ilir Barat II, Palembang. Tim kemudian mengamankan AF dan EP untuk dibawa ke Mapolda Sumsel guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian serta rekaman video digital untuk mendalami rangkaian peristiwa dan dugaan peran masing-masing tersangka.

Kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol. Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Dua tersangka penganiayaan sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Ditreskrimum Polda Sumsel. Penanganan perkara ini masih terus kami kembangkan. Tim penyidik dan operasional melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat. Kami mengimbau pihak-pihak terkait agar kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku,” tegas Johannes.

Ia menambahkan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Polda Sumsel juga mengingatkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan menjaga ketertiban serta menghormati hak dan keselamatan orang lain.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kepolisian berkomitmen menangani setiap dugaan tindak pidana secara profesional dan objektif.

“Polda Sumsel menaruh perhatian serius terhadap setiap peristiwa yang mengancam keselamatan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas, serta menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai. Percayakan penanganan dugaan tindak pidana kepada proses hukum yang berjalan,” ujar Nandang.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolda Sumsel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik terus melengkapi berkas perkara dan mendalami fakta-fakta terkait insiden tersebut sesuai ketentuan hukum.

Polda Sumsel mengimbau seluruh pihak agar mengedepankan sikap saling menghormati, menjaga ketertiban, serta tidak melakukan tindakan kekerasan dalam menyampaikan aspirasi. Kepolisian menyatakan penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

(Pijai — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Dugaan Kekerasan Saat Unjuk Rasa, Penyelidikan Berlanjut"