![]() |
| Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dalam pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Musi Rawas Utara. ( Foto : 1st — info kota sekayu ) |
MUSI RAWAS UTARA ( INFO KOTA SEKAYU )
Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara mengamankan seorang pria berinisial IPJ (31) di Jalan Poros Desa Sukomoro, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Selasa (29/9/2026) sore.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita satu paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51,53 gram.
Berdasarkan keterangan dalam rilis Polda Sumatera Selatan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Muratara melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.
Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas melihat seorang pria mengendarai sepeda motor Honda CRF berwarna hijau tanpa nomor polisi. Setelah mencocokkan ciri-ciri dengan informasi yang diterima, petugas kemudian mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut.
Dari hasil penggeledahan badan dan kendaraan, polisi menemukan paket berisi kristal putih yang diduga sabu. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda CRF dan satu helai celana pendek berwarna biru.
Dalam pemeriksaan awal, IPJ diduga berperan sebagai kurir yang membawa narkotika tersebut. Rilis kepolisian juga menyebutkan bahwa hasil tes urine terhadap yang bersangkutan menunjukkan positif mengandung narkotika.
Atas perkara tersebut, IPJ disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan peredaran narkotika.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan peredaran narkotika tanpa pandang bulu demi melindungi masyarakat. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi kepada kepolisian guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sumatera Selatan,” ujar Nandang.
Saat ini, IPJ beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Muratara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
(Pijai — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "Polisi Amankan Pria dengan Barang Bukti Diduga Sabu 51,53 Gram di Muratara"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.