Baru Dua Hari Menjabat, Kanit Reskrim Polsek Sungai Keruh Ungkap Kasus Dugaan Penggelapan Motor

Penanganan perkara dugaan penggelapan sepeda motor oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin.
Penanganan perkara dugaan penggelapan sepeda motor oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU ) 

Baru dua hari menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Sungai Keruh, IPDA Ahmad Fitru Rozaq, S.H., M.Si., bersama personel Polsek Sungai Keruh berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor di wilayah Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Pengungkapan perkara tersebut dilakukan pada Minggu (1/11/2026), setelah polisi menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan penggelapan sepeda motor milik Sarianto.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B-48/XI/2026/SPKT.Unit Reskrim/Sek Skrh/Res Muba/Polda Sumsel, peristiwa tersebut bermula pada Rabu (19/8/2026), sekitar pukul 17.30 WIB, di Dusun IV, Desa Jirak, Kecamatan Jirak Jaya.

Dalam laporan tersebut dijelaskan, sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru dengan nomor polisi BG 7640 DK diduga dipinjam oleh seorang pria berinisial CP. Namun, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya.

Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp7.250.000. Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sungai Keruh untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku berinisial CP. Kapolsek Sungai Keruh IPTU Mustaqim Hadi, S.H., M.H., kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ahmad Fitru Rozaq bersama personel untuk melakukan penangkapan.

Terduga pelaku akhirnya diamankan di Desa Suban, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polsek Sungai Keruh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah BPKB asli dan satu lembar STNK asli sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru dengan nomor polisi BG 7640 DK.

Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik selanjutnya melakukan pemenuhan administrasi penyidikan, koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), serta melaporkan perkembangan penanganan perkara kepada pimpinan.

“Pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Sungai Keruh dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kami mengapresiasi peran personel yang telah melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan atau barang berharga kepada orang lain. Apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ungkap Kapolsek.

Polsek Sungai Keruh menyatakan penanganan perkara masih berlanjut melalui tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Pijai — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Baru Dua Hari Menjabat, Kanit Reskrim Polsek Sungai Keruh Ungkap Kasus Dugaan Penggelapan Motor"