MUBA, IKS.COM - Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa di wilayah Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, Kali ini bertempat Di Desa Bandar Tenggulang. Senin (06/03/2023)
Walaupun menempuh jalan yang berliku liku dan apabila musim hujan bisa di pastikan tidak akan tepat waktu sampai tujuan, karena kondisi jalan masih tanah, akan tetapi, Kepala Dinas yang Satu ini rela menempuh jalan yang cukup jauh demi untuk menjalankan tugas yang telah di embannya tersebut.
Hari ke tiga termasuk hari terakhir di wilayah Kecamatan Babat Supat, H.Richard Chahyadi AP,M,Si, di dampingi oleh Hanapi SE, Sulaiman SH dan dari Kecamatan Babat Supat, memberikan materi Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa.
Kedatangan kadis PMD Muba beserta rombongan ini disambut oleh kepala desa bandar Tenggulang beserta kepala desa tetangga
Adapun kepala Desa Bandar Tenggulang kepala Desanya Suparlan, kades Tenggulang Jaya, Heru Santoso,SE, dan Desa Tenggulang Baru, dan Desa Sumber Jaya, Serta masing-masing desa mengirim aparatur desanya sebanyak 25 peserta yang ikut hadir yang diantaranya dari BPD, Lembaga Desa/ LPM.
Pelatihan kali ini, Richard dengan sigap dan penuh wibawa, membina Aparatur Desa yang sedang mengikuti pelatihan dan menyampaikan materinya.
Richard mengatakan, dalam Studi materi ke peserta pelatihan Tentang Pemerintah Desa berdasartan UU no 6 tahun 2014 tentang pemerintah desa, dan tentang tugas tugas pokok kepala Desa dan wewenang kepala desa, serta mentaati peraturan perundang undangan yang berlaku, dan yang terutama Dasar Hukum UU No6/2014 Tentang Desa, Permendesa PDTT No 23/2017 Tentang Pengembangan dan penetapan TTG dalam pengelolaan SDA Desa
Lanjutnya, "adapun isi pasal 26 (2) wewenang Kepala Desa dan manfaatkan teknologi tepat guna, 4 huruf (d) tentang prioritas program kegiatan di dalam pembangunan dan manfaat TTG untuk pengajuan ekonomi, pasal 81(3) pelaksanaan pembangunan desa di lakukan dengan manfaat kearifan lokal dan sumber daya alam desa, pasal 83 ayat 3 huruf (c) tentang pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi, perdesaan dan pengembangan TTG,"
"Sedangkan pasal 112 ayat 3 huruf (a) memberdayakan masyarakat desa dengan menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, TTG untuk memajukan ekonomi dan pertanian masyarakat desa, Pasal 24 Lembaga/pos pelayanan TTG bertujuan untuk percepatan/akselerasi proses alih teknologi kepada masyarakat desa, sehingga harus di bentuk setiap desa dan/atau kecamatan untuk optimalisasi dan pendaya gunaan SDA," Jelas Richard
Sambungnya, "Melalui bimtek peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan Desa, di harapkan setelah bimtek pemerintah Desa dan BPD, mampu menetapkan Peraturan Desa tentang bagaimana desa dapat mempunyai Pendapatan Asli Desa (PAD), karena desa sekarang telah diberi kewenangan, dan kewenangan itu harus ditetapkan terlebih dahulu dalam Peraturan Desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal bersekala Desa, sebagaimana ketentuan Pasal 5 Perbup 10/2021, bahwa Pemdes dan BPD diminta untuk menetapkan peraturan desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal berskala Desa,"
"Tentunya Pendapatan Asli Desa (PAD) dapat menjadi sumber Pendapatan lainnya yang masuk dalam APBDes selain Dana. Desa dan Dana Alokasi Desa," jelasnya.
Terpantau oleh awak media ini, Seluruh Aparatur Desa yang hadir sangat semangat menerima materi yang di sampaikan oleh Kepala Dinas PMD Muba, H.Richard Chahayadi. (Warto)
Post a Comment for "Pelatihan Aparatur Desa Di Bandar Tenggulang, Peserta Simak Materi Kadis PMD Muba"