Sulaiman SH Berikan Materi Dalam Pelatihan Aparatur Desa, Ini Materinya

Sulaiman SH Berikan Materi Dalam Pelatihan Aparatur Desa, Ini Materinya

MUBA, IKS.COM - Dalam Pelatihan Aparatur Desa, Sulaiman SH berikan materi ke aparatur desa guna untuk membentuk pemerintah desa yang lebih maju dan berkembang. Pelatihan tersebut bertempatkan di Gedung Aula Seni Dan Budaya, Desa Bandar Tenggulang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin. Senin (06/03/2023)

Dalam Paparannya, Sulaiman SH mengatakan Berdasarkan Urutan Perundang-Undangan Negara Republik Indonesia, yang tertinggi adalah Undang-Undang Dasar 1945, Tap MPR, Undang Undang RI Peraturan Pemerintah Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Peraturan desa.

"Sebagaimana ketentuan Pada Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan, peraturan Desa di keluarkan dari bagian peraturan perundang undangan tetapi tetap di akui keberadaan nya sebagai sala-satu jenis peraturan perundang undangan dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang peraturan Desa itu di undangkan berdasarkan perintah dari peraturan perundang undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan," Katanya

Lanjutnya, "Peraturan tertinggi yang mengatur tentang Penyelengaraan Pemerintah Desa adalah Undang- Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, dan pada ketentuan Pasal 120 ayat 1 semua peraturan pelaksanaan tentang desa yang selama ini, ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU 6/2014 tentang Desa,"

"Diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU 6/2014 tentang Desa sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan peraturan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019, UU 6/2014 juga diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri dalam negeri, Tentang Pedomon Teknis peraturan Di desa, pemilihan kepala desa, SOTK pemdes , pedoman pengelola keuangan desa Pedoman pembangunan desa. Dan banyak lagi regulasi terkait ttg  penyelanggaraan pemerintahan Desa," ungkapnya

Diakhir materinya, Sulaiman,SH menyampaikan tentang tugas, wewenang, kewajiban, hak dan larangan kepala desa,  anggota BPD dan perangkat Desa. Serta mekanisme  pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa, Anggota BPD dan Perangkat Desa.

"Selain pemahaman terkait regulasi tentang Desa melalui bimtek peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan Desa, juga diharapkan pemerintah Desa dan BPD, mampu menetapkan Peraturan Desa tentang bagaimana desa dapat mempunyai Pendapatan Asli Desa (PAD), karena desa sekarang telah diberi kewenangan, dan kewenangan itu harus ditetapkan terlebih dahulu dalam Peraturan Desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal bersekala Desa," Terangnya

"Sebagaimana ketentuan Pasal 5 Perbup 10/2021, Bahwa Pemdes dan BPD diminta untuk menetapkan peraturan desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal bersekala Desa, Tentunya Pendapatan Asli Desa (PAD) dapat menjadi sumber Pendapatan lainnya yang masuk dalam APBDes selain Dana Desa dan Dana Alokasi Desa," Tutupnya. (Warto)

Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Sulaiman SH Berikan Materi Dalam Pelatihan Aparatur Desa, Ini Materinya"