![]() |
Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly Ajak UMKM Bali Bicara Kekayaan Intelektual dan Kemudahan Berusha. ( Foto : 1st ) |
“Kekayaan Intelektual (KI) ini adalah power tool untuk pertumbuhan ekonomi nasional yang harus dimanfaatkan secara optimal, penggunaan strategi KI dapat menambah nilai dari aset-aset yang dimiliki,” ujar Yasonna dalam kegiatan "Satu Jam Bersama Menkumham" yang diselenggarakan di Universitas Udayana Bali, Jumat (01/09/2023).
Di era digitalisasi seperti saat ini jangkauan pasar untuk pelaku UMKM sudah terbuka luas. Produk-produk UMKM tersebar secara masif baik dalam negeri maupun di luar negeri melalui platform digital. Kemudahan ini diiringi dengan maraknya tingkat pembajakan dan pemalsuan dari produk atau karya cipta. Oleh sebab itu, pemahaman akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) terhadap pelaku usaha masih sangat diperlukan.
Yasonna menilai bahwa salah satu daerah yang berhasil memanfaatkan Kekayaan Intelektual (KI) untuk membangkitkan roda perekonomiannya adalah Provinsi Bali, terutama ditengah masa pandemi, kreativitas dan inovasi masyarakat Bali justru berkembang dengan pesat.
“Selama ini yang diketahui orang, tulang punggung perekonomian Bali adalah sektor pariwisata yang menjadi bidang paling terdampak selama pandemi. Akan tetapi peningkatan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) dari Bali justru naik selama pandemi,” terang Yasonna.
Pada awal pandemi tahun 2020, sebanyak 2.250 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) dari Provinsi Bali yang diajukan ke DJKI. Angka tersebut kemudian meningkat pada tahun 2021 menjadi sebesar 4.265 permohonan. Kemudian pada tahun 2022 meningkat menjadi 5.555 permohonan, dan hingga periode Agustus 2023 sudah mencapai 3.874 permohonan, jumlah ini telah mengalami peningkatan sebesar 18% dibandingkan pada tahun sebelumnya di periode yang sama.
Selain itu, sebagai daerah yang terkenal dengan destinasi wisatanya, Bali ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham sebagai Pilot Project Intellectual Property and Tourism di tahun 2022. Penunjukkan ini diharapkan mampu mendorong daerah-daerah lain untuk dapat mengembangkan potensi wisatanya dengan berbasis pada Kekayaan Intelektual (KI).
Sebagai contoh Garam Amed Bali yang telah terdaftar sebagai produk indikasi geografis (IG) di tahun 2016. Selain menambah nilai jual, produk Garam Amed ini juga memberikan potensi IP-ecotourism bagi wilayah Kabupaten Karang Asem dengan menggelar Festival Garam Amed pada tahun 2019.
“Saya bersyukur bahwa Pak Gubernur dengan komitmennya membuat contoh-contoh peran Kekayaan Intelektual (KI) untuk peningkatan ekonomi di Bali, bagaimana produk lokal didorong untuk selalu tumbuh. Atas capaian tersebut, perkenankan saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya Pemerintah Provinsi Bali dan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali atas sinergi dan peran aktifnya dalam upaya mendorong peningkatan permohonan Kekayaan Intelektual (KI) di Provinsi Bali,” ungkap Yasonna.
Di sisi lain, Yasonna sendiri menyadari bahwa luasnya wilayah Indonesia merupakan tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk dapat menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Dibutuhkan sinergitas antara pemangku kepentingan untuk dapat merangkul para pelaku usaha lokal agar tidak hanya mengembangkan produknya dengan baik, tetapi juga melindungi kekayaan intelektualnya.
Tantangan tersebut bertambah seiring dengan dimulainya pandemi COVID-19 pada awal tahun 2020 hingga saat memasuki era pasca pandemi yang memberikan dampak yang sangat besar bagi Indonesia, khususnya di bidang ekonomi. Di tengah kesulitan tersebut, Kemenkumham melalui DJKI tengah berupaya keras untuk meningkatkan jumlah pemahaman dan permohonan Kekayaan Intelektual (KI) di berbagai daerah di Indonesia dengan menghadirkan inovasi-inovasi terhadap layanan.
Salah satunya dengan menggelar sosialisasi yang berjudul "Satu Jam Bersama Menkumham" dengan tema Kemenkumham Melayani untuk Indonesia Maju. Kegiatan ini merupakan upaya DJKI untuk menghadirkan Menkumham di tengah-tengah masyarakat untuk berdiskusi secara langsung.
“Kita berharap agar upaya tersebut dapat mendorong percepatan pembangunan ekonomi, melalui pemanfaatan sistem Kekayaan Intelektual (KI) terutama oleh anak-anak muda di Provinsi Bali,” tambahnya.
Dalam kesempatan ini Yasonna juga menyerahkan Sertifikat Merek "Branding Bali" yang diterima langsung oleh Gubernur Provinsi Bali, I Wayan Koster, Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) Komunal Lukisan Kamasan Bali kepada Rektor Universitas Udayana, Sertifikat Merek Ajik Krisna dan Sertifikat Desain Industri Kotak Kemasan Minyak Ajik yang diterima oleh Gusti Ngurah Anom dari Krisna Group.
Lebih lanjut, kegiatan Satu Jam Bersama Menkumham tidak hanya memberikan sosialisasi tentang Kekayaan Intelektual (KI), tetapi juga booth-booth layanan KI yang memberikan layanan konsultasi kepada masyarakat secara langsung dengan para ahli di bidang KI. Untuk mendukung kemudahan berusaha, kegiatan ini juga memberikan sosialisasi terkait perseroan perorangan.
DJKI juga memberikan fasilitasi gratis bagi para pelaku UMKM di Provinsi Bali yang ingin mendaftarkan merek dan mencatatkan hak ciptanya secara gratis dengan kuota terbatas. (Pj)
Post a Comment for "Menkumham Ajak UMKM Bali Bicara KI dan Kemudahan Berusaha"