![]() |
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Pengurus Anak Cabang (PAC) Sanga Desa : Pertanyakan Manager Kebun PT. WPG, Bila Tidak Tahu Batas Izin HGU Sendiri. ( Foto : SBA ) |
Seperti yang diterbitkan oleh Media Sentralpost.co dan media Infokotasekayu.com. Mendapat tanggapan dari APDESI Sanga Desa. Dan membuat Yuskenedi Selaku Ketua Asosisasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Kecamatan Sanga Desa angkat bicara.
![]() |
Gambar Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Pengurus Anak Cabang (PAC) Sanga Desa. ( Foto : SBA ) |
"Kami selaku Ketua APDESI Sanga Desa Mensupport desa Ngulak 3 dan desa Pengagge, agar dapat menelusuri adanya kegiatan pembukaan lahan PT. WPG diduga statusnya diluar HGU Perusahaan. Dan berharap persoalan ini bisa diusut sampai tuntas oleh pihak terkait bersama pemerintahan desa. Bila ini terbukti, Maka harus diproses hukum yang berlaku. Dan Berharap kepada Pemerintah bersama DPRD Musi Banyuasin memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dan Perusahaan, Serta kepada masyarakat, kami minta agar bisa menahan diri dalam menghadapi persoalan ini," Ungkap Ketua APDESI Sanga Desa.
Masih kata Yuskenedi Ketua APDESI Sanga Desa, Dirinya menilai ada hal yang janggal dalam persoalan HGU Perusahaan PT.WPG ini. Dan Berharap Pemerintah melalui Pihak Terkait, Segera lakukan Evaluasi terhadap semua izin PT. WPG dan Kinerja Oknum Manager kebun PT.WPG.
"Aneh bila pimpinan Perusahaan seperti PT.WPG, mengatakan tidak tahu batas atau titik kordinat izin Hak Guna Usaha (red-HGU) Perusahaannya sendiri. Hingga.terjadi.salah tanam kelapa Sawit. Apalagi salah garap lahan seluas itu, Sebab proses kerjanya tentu bukan satu hari atau dua hari..Jadi kami mempertanyakan keakuratan atau Legalitas izin dan HGU PT.WPG. Kalau begini, Jelas ada indikasi tidak beres, Untuk itu kami selaku APDESI Minta kepada Pemerintah melalui Dinas dan.Pihak terkait segera mengevalusi kembali kinerja dan perizinan PT.WPG. Dan Evaluasi terhadap kinerja Oknum Manager PT. WPG, Kalau begini, kuat dugaan akar persoalan ini muncul dari Oknum Manager Kebun PT.WPG," Tegasnya.
Senada juga diutarakan oleh BPD Desa Pengagge, Alham Perasat didampingi sejumlah warga, saat dibincangi wartawan media ini, Selasa (26/12/2023). Alham Bersama Masyarakat mempertanyakan adanya indikasi yang terjadi di lapangan, PT.WPG diduga digarap lahan di luar izin HGU perusahaan, Seperti pembahasan ketika rapat hari kamis (21/12/2023) lalu di kantor kebun PT WPG, yang dia ikuti secara langsung.
"BPD Desa Pengagge bersama masyarakat mempertanyakan indikasi yang terjadi di lapangan, PT.WPG diduga digarap lahan di luar izin HGU perusahaan. Jadi kami mempertanyakan berapa luas HGU PT.WPG ini yang sebenarnya, Sebab kami juga melihat adanya aktivitas yang tengah berjalan di Depan L-7 dan L-8, Divisi 10 Wilayah tengah perusahaan yang masuk dalam peta Desa Pengagge, adanya penggarapan lahan yang menggunakan Alat Perusahaan PT.WPG yang bekerja di sana," Kata Alham.
Lebih lanjut, BPD Desa Pengagge ini pun menuturkan, Infomasi yang berhasil didapati masyarakat Desa,Terkait adanya aktivitas Perusahaan diduga menggarap lahan diluar Izin. Dan Lahan itu diduga dibeli oleh Manager kebun PT. WPG atas nama pribadi, Dan Masyarakat pun berharap dinas terkait lakukan Evaluasi dan Pemeriksaan Dugaan Penyimpangan Izin PT. WPG.
"Diduga Perusahaan melakukan aktivitas dengan menggarap lahan diluar izin, Karena sarana yang bekerja di sana itu adalah sarana perusahaan PT. WPG. Namun informasi yang kita dapatkan, lahan itu dibeli Atas nama Pribadi, Firhot manurung.,SH. Yang tidak lain adalah Manager Kebun PT.WPG. dan lahan yang digarap itu telah berjalan dari sekitar 3 tahun lalu. Aneh bila ada kebun pribadi manager dalam kebun Perusahaan," Pungkasnya.
Dikutip dari penyataan, di berita Sebelumnya, Komentar dari Manager kebun PT.WPG, Firhot Manurung, SH,MH mengaku tidak tahu kalau lahan yang digarap perusahaan itu diluar HGU PT.WPG. dikatakan Firhot hari kamis, (21/12/23) beberapa waktu lalu, di ruang rapat kantor kebun PT. WPG, di kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin.
"Tidak ada itu, Penanaman sawit diluar HGU, Ngawur itu, info itu haw-haw saja itu, itulah yang disebut oleh BPN tanah terlantar itu, Karena secara fisik kita tidak tahu dimana titik koordinatnya. Memang ada kemaren, alat dan pekerja kita lakukan penanaman, Karena kemaren adanya instruksi dari BPN, Jangan ditanam di sana, Karena diluar HGU Perusahaan. Jadi kita baru tahu pak, bahwa itu diluar HGU dari perusahaan itu, dari BPN kemaren. Dan setelah kita plot, Ternyata itu benar, diluar HGU Perusahaan. ada lahan sekitar seluas 12 hektar yang berada di Divisi 5, kalau tidak salah, tapi itu sekarang sudah kita cabut kembali," Jelas Firhot usai rapat di kantornya. (SBA)
Post a Comment for "APDESI Sanga Desa : Pertanyakan Manager Kebun PT.WPG, Bila Tidak Tahu Batas Izin HGU Sendiri"