MUBA, IKS.COM - Pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) milik korban atas nama Bambang Irawan, Warga Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Berhasil diamankan Polsek Sanga Desa.Polsek Sanga Desa Musi Banyuasin Berhasil Amankan Diduga Pelaku Curanmor. ( Foto : 1st )
Adapun diduga pelaku berinisial MH (22), Pemuda asal Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kapolres Muba, Akbp. Imam Syafi'i,Sik.M.si, melalui Kapolsek Sanga Desa, Akp. Nirwan Haryadi, S.H membenarkan penangkapan terhadap pelaku berinisial MH (22) berdasarkan laporan No : LP / B – 08 /V/2024/SPKT/ POLSEK SANDES/POLRES MUBA/ POLDA SUMSEL, tanggal 11 Mei 2024.
Akp. Nirwan Haryadi mengatakan, Kronologis kejadian berawal pada Minggu (05/05/2024) yang lalu di Dusun VI Desa Keban I, Pelaku mencuri motor korban dengan cara merusak kunci kontak motor milik korban.
"Seketika berhasil, terduga pelaku kemudian langsung membawa kabur motor yang mengakibatkan korban merugi sekitar Rp 13 juta," Jelas Kapolsek, Jum'at (17/05/2024).
Setelah motornya raib, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sangga Desa Musi Banyuasin.
"Kemudian pada hari Kamis (16/05/2024) kami mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku. Kemudian dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dohan Yoanda Prima, STrk langsung melakukan penyelidikan. Benar saja, anggota kemudian langsung menangkap pelaku," jelasnya.
Selain terduga pelaku, pihak kepolisian juga telah mengamankan satu unit sepeda motor yang dicuri dengan nomor polisi BG 2939 BAR warna hitam dengan nomor rangka : MH1KC02191K100395 dan Nomor mesin : KC02E-1099867 AN. Yuliana.
"Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Sanga Desa untuk penyelidikan dan pengembangan kasus. Terduga pelaku dikenakan pasal 362 KUHP," Tutupnya. (Megat Alang)
Post a Comment for "Polsek Sanga Desa Berhasil Amankan Diduga Pelaku Curanmor"