Megat Alang : Tidak Ada yang Kebal Hukum di Negara Ini

Megat Alang : Tidak Ada yang Kebal Hukum di Negara Ini
Megat Alang : Tidak Ada yang Kebal Hukum di Negara Ini. ( Foto : 1st )
MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )

Penggiat sosial mandiri juga Pj Ketua Kelompok Wartawan Pemerhati Aset Daerah Muba, yang menyoroti kebebasan Pers di Musi Banyuasin, Megat Alang, menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di Negara Republik Indonesia ini. 

Megat mengatakan bahwa jurnalis yang menjalankan tugasnya dengan menjunjung tinggi kode etik memiliki perlindungan hukum yang kuat dalam menjalankan profesinya.

Dalam bincang pemantapan kepengurusan kelompok Pers baru, (calon AJI - MUBA) “Kebebasan Pers dan Supremasi Hukum”. Megat Alang menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis yang bekerja di wilayah Musi Banyuasin sesuai dengan prinsip kode etik jurnalistik.

"Jurnalis adalah mata dan telinga masyarakat. Mereka berhak mengungkap kebenaran tanpa takut dikriminalisasi, selama tetap berpegang pada kode etik dan tidak menyebarkan berita bohong," ujar Megat Alang.

Ia menekankan bahwa jurnalis yang bekerja secara profesional dilindungi oleh Undang-undang Pers. Setiap tindakan hukum terhadap mereka harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam regulasi pers, bukan melalui kriminalisasi yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers.

Meskipun undang-undang telah memberikan perlindungan, Megat Alang mengakui bahwa masih ada kasus kriminalisasi terhadap jurnalis. Beberapa dari mereka dituntut karena pemberitaan yang mengungkap skandal besar atau kritik terhadap kekuasaan.

"Jika ada jurnalis yang melanggar hukum dengan sengaja menyebarkan fitnah atau berita hoaks, mereka tetap harus diproses secara hukum. Namun, jika mereka hanya menjalankan tugasnya untuk menyampaikan fakta yang benar, maka hukum harus melindungi mereka, bukan malah membungkamnya," tegasnya.

Megat Alang juga mengingatkan jurnalis agar tetap berpegang pada prinsip independensi, objektivitas, dan akurasi dalam pemberitaan. Ia menekankan bahwa media memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk opini publik dan menegakkan demokrasi.

"Kebebasan pers bukan kebebasan mutlak. Jika seorang jurnalis menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, maka dia bisa kehilangan kepercayaan publik. Oleh karena itu, kode etik harus menjadi pedoman utama," katanya.

Dengan semakin maraknya penyebaran informasi di era digital, Megat Alang berharap pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat bisa lebih memahami pentingnya menjaga kebebasan pers yang sehat. Menurutnya, hanya dengan pers yang independen dan bertanggung jawab, kebenaran bisa terungkap tanpa takut akan intervensi kekuasaan.

Pernyataan Megat Alang menjadi pengingat bahwa tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, tetapi jurnalis yang bekerja secara profesional harus mendapatkan perlindungan hukum. Selama mereka menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, hukum harus menjadi perisai mereka, bukan senjata untuk membungkam suara kebenaran.

Dengan demikian, supremasi hukum dan kebebasan pers dapat berjalan seimbang demi kepentingan masyarakat luas. (Rill)

Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Megat Alang : Tidak Ada yang Kebal Hukum di Negara Ini"