Polsek Tanah Abang Ungkap Penggelapan BBM Solar Industri, Sopir Truk Ditangkap

Polisi mengamankan tersangka penggelapan BBM solar industri di Tanah Abang, PALI.
Polisi mengamankan tersangka penggelapan BBM solar industri di Tanah Abang, PALI. ( Foto : 1st )

Kasus penggelapan BBM solar industri diungkap Polsek Tanah Abang, PALI. Pelaku yang merupakan sopir truk tertangkap tangan dan kini menjalani proses hukum.

Kronologi Pengungkapan Kasus

PALI ( INFO KOTA SEKAYU )

Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Abang, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar industri yang dilakukan oleh seorang sopir truk. Kejahatan ini berlangsung selama dua bulan terakhir dan menyebabkan kerugian perusahaan hingga Rp10.270.000.  

Kasus ini terungkap pada Sabtu, 1 Maret 2025, pukul 13.41 WIB, di depan sebuah warung di Jalan Servo Lintas Raya KM 32, Desa Sedupi, Kecamatan Tanah Abang. Pelaku berinisial SA (42) tertangkap tangan saat menyedot BBM dari tangki truk Quester DT 204 milik PT. Kumala Batara Utama (KBU) untuk kepentingan pribadi.  

Dalam penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua jerigen berisi solar serta satu unit dump truck yang digunakan tersangka. 

Tindakan Hukum terhadap Pelaku  

Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan, S.H., mengonfirmasi bahwa laporan dari pihak perusahaan segera ditindaklanjuti dengan respons cepat oleh tim kepolisian. 

"Begitu menerima laporan, kami langsung mengerahkan personel ke lokasi kejadian. Tersangka diamankan bersama barang bukti dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar IPTU Arzuan.  

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., yang didampingi oleh Kasi Humas Polres PALI dan Koordinator Media Mitra Polres PALI, Akbar Angkasa, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu.  

"Negara kita adalah negara hukum. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Kami mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Tanah Abang yang sigap dalam menangani kasus ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih proaktif dalam melaporkan dugaan tindak pidana di lingkungan mereka," ujar AKBP Khairu Nasrudin pada Minggu (2/3/2025).  

Pelaku kini ditahan di Polsek Tanah Abang dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang memiliki ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.  

Himbauan Kepolisian untuk Masyarakat dan Perusahaan

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi dunia usaha agar lebih memperketat pengawasan internal guna mencegah kerugian akibat tindak kejahatan serupa.  

Kapolres PALI menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polsek Tanah Abang.  

"Polres PALI dan jajarannya menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, serta terus mengupayakan langkah-langkah preventif guna mencegah tindak kejahatan serupa di masa mendatang," pungkas Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin.

(Redaksi)

Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Polsek Tanah Abang Ungkap Penggelapan BBM Solar Industri, Sopir Truk Ditangkap"