MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Setelah mencuatnya pemanggilan saksi dalam kasus dugaan pengeboran sumur minyak ilegal di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, perhatian publik kini mengarah pada keterkaitan lokasi aktivitas tersebut dengan areal perkebunan milik PT Hindoli.
Dalam surat panggilan yang dikeluarkan oleh Polsek Keluang kepada saksi bernama Umar Hasan Bin Akhmad, disebutkan bahwa dugaan aktivitas ilegal itu terjadi di dalam lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Hindoli pada 27 Februari 2025. Lokasi tersebut diketahui berada di wilayah hukum Polsek Keluang.
Awak media ini telah melakukan konfirmasi secara resmi kepada perwakilan PT Hindoli, Nuning Maryati, melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan sejauh mana perusahaan mengetahui aktivitas yang terjadi di wilayah konsesinya, serta klarifikasi apakah lokasi dimaksud memang masuk dalam HGU mereka.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Hindoli belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas konfirmasi yang dikirimkan. Sikap diam ini menimbulkan spekulasi dan pertanyaan publik terkait pengawasan perusahaan terhadap aktivitas di wilayah konsesi mereka.
Meski demikian, penting ditekankan bahwa hingga saat ini tidak ada pernyataan resmi yang menyebutkan keterlibatan langsung PT Hindoli dalam aktivitas pengeboran ilegal tersebut. Dugaan sementara masih ditujukan kepada pihak perorangan dan tengah dalam proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Dalam kasus seperti ini, peran korporasi tetap penting dalam memberikan klarifikasi dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan bahwa tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran hukum di wilayah mereka.
Infokotasekayu.com akan terus melakukan upaya konfirmasi dan mengawal perkembangan kasus ini, demi menjaga prinsip transparansi dan kepentingan publik.
(Redaksi — Info Kota Sekayu)
Post a Comment for "Dugaan Sumur Ilegal di Areal PT Hindoli: Perusahaan Masih Bungkam, Publik Tunggu Transparansi"