Tak Perlu ke Sekayu, Warga 5 Kecamatan Kini Bisa Sidang di Sungai Lilin!

Pengumuman resmi Pengadilan Agama Sekayu tentang layanan sidang keliling (PAS MANJA) yang dimulai 24 April 2025 di Kantor Camat Sungai Lilin, lengkap dengan informasi layanan dan jadwal.
Pengumuman resmi Pengadilan Agama Sekayu tentang layanan sidang keliling (PAS MANJA) yang dimulai 24 April 2025 di Kantor Camat Sungai Lilin, lengkap dengan informasi layanan dan jadwal. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )

Dalam upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, Pengadilan Agama Sekayu Kelas 1B kembali menggelar program sidang di luar gedung atau yang dikenal dengan nama PAS MANJA (Pengadilan Agama Sekayu Melayani Jarak Jauh).

Informasi ini disampaikan melalui unggahan di akun resmi Facebook Pengadilan Agama Sekayu, yang menjelaskan bahwa kegiatan ini ditujukan bagi warga di lima kecamatan dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu Sungai Lilin, Lalan, Babat Supat, Bayung Lencir, dan Keluang.

Sidang keliling akan dilaksanakan di Kantor Camat Sungai Lilin mulai tanggal 24 April 2025, dan akan berlangsung secara rutin setiap hari Kamis. Melalui program ini, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke kantor Pengadilan Agama Sekayu, karena layanan hukum kini hadir lebih dekat, cepat, dan efisien.

Pengadilan Agama Sekayu mengajak seluruh masyarakat di wilayah tersebut untuk memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya. Dengan hadirnya sidang keliling, diharapkan proses hukum menjadi lebih terjangkau namun tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Agama Sekayu dalam mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

(Redaksi — Info Kota Sekayu)

Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Tak Perlu ke Sekayu, Warga 5 Kecamatan Kini Bisa Sidang di Sungai Lilin!"