Waspada Penyalahgunaan Data Biometrik: Masyarakat Muba Diminta Lindungi Data Pribadi!

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Musi Banyuasin : Peringatan keamanan data biometrik
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Musi Banyuasin : Peringatan keamanan data biometrik. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap potensi penyalahgunaan data biometrik. Imbauan ini disampaikan menyusul kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) yang resmi memblokir layanan Worldcoin dan WorldID.

Langkah ini merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan data pribadi, khususnya data biometrik yang bersifat sangat sensitif.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam pernyataan resminya menyampaikan:

“Kami telah membekukan sementara layanan ini. Minggu depan kami akan memanggil pihak terkait untuk meminta penjelasan. Jika tidak ada penjelasan yang memadai, maka layanan akan dihentikan,” ungkapnya dalam acara Serah Terima Kunci Program Rumah untuk Karyawan Industri Media Indonesia di Bekasi.

Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kominfo, menegaskan bahwa pemblokiran ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, sebagai upaya preventif terhadap potensi penyalahgunaan data.

Menindaklanjuti arahan pusat, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan data biometrik, terutama jika ditawari imbalan atau hadiah.

“Kami akan gencarkan sosialisasi tentang pentingnya menjaga keamanan data biometrik. Jangan tergoda iming-iming uang atau hadiah. Data biometrik adalah aset pribadi yang sangat penting dan bisa disalahgunakan,” tegas Herryandi.

Ia juga mengimbau warga untuk memahami risiko dan pentingnya perlindungan data pribadi, serta memanfaatkan saluran informasi resmi bila menemui layanan digital mencurigakan.

Data biometrik mencakup ciri-ciri unik individu seperti retina, wajah, sidik jari, dan lainnya. Menurut Herryandi, data ini sangat berharga dan tidak boleh diberikan kepada pihak ketiga tanpa pemahaman dan izin yang sah.

“Kami akan terus melakukan edukasi dan literasi digital kepada masyarakat agar mereka sadar pentingnya melindungi data pribadi. Ini bagian dari menjaga kedaulatan digital dan hak warga,” ujarnya.

Dasar Regulasi : 

1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

   Mengatur hak individu atas data pribadi, termasuk biometrik, dan perlindungan dari penyalahgunaan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

   Menjadi acuan dalam pengamanan dan penindakan terhadap layanan digital yang melanggar.

Dinas Kominfo Muba mengajak seluruh warga untuk aktif menjaga keamanan data pribadi demi terciptanya lingkungan digital yang aman, beretika, dan berdaya saing, sejalan dengan visi “Muba Maju Lebih Cepat” di bawah kepemimpinan Bupati H. M. Toha dan Wakil Bupati Rohman.

“Bersama kita cegah penyalahgunaan data! Ini bentuk tanggung jawab bersama untuk melindungi masa depan digital kita,” tutup Herryandi.

Referensi : Pernyataan resmi Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, terkait pemblokiran Worldcoin dan WorldID, 2025.

(Anggraini — Info Kota Sekayu)

Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Waspada Penyalahgunaan Data Biometrik: Masyarakat Muba Diminta Lindungi Data Pribadi!"