Klien Pemasyarakatan di Jakarta melakukan aksi bersih-bersih serentak di Perkampungan Budaya Betawi dalam rangka Gerakan Nasional Bapas Peduli 2025. ( Foto : 1st — info kota sekayu )
JAKARTA ( INFO KOTA SEKAYU )
Sebagai bentuk kesiapan menyambut implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2026, ribuan Klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) di seluruh Indonesia menggelar aksi sosial serentak bertajuk Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Bapas Peduli 2025, Kamis (26/6/2025).
Di Kawasan Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, ratusan Klien Bapas Jakarta terlibat dalam aksi bersih-bersih lingkungan, mulai dari taman, area publik, hingga danau. Aksi serupa dilakukan secara simultan oleh klien di 94 Balai Pemasyarakatan seluruh Indonesia.
Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan penerapan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, sebagai bentuk pidana alternatif bagi pelaku dewasa, sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Agus Andrianto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar simbol, tetapi bukti nyata kontribusi Klien Bapas bagi masyarakat.
“Klien hadir untuk bekerja secara sukarela, membersihkan fasilitas umum, membantu masyarakat. Ini bentuk kesiapan Pemasyarakatan menghadapi pidana kerja sosial sebagai pidana non-penjara,” ujar Agus saat melaunching aksi nasional ini.
Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial bukan hanya pengganti pidana penjara, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban sosial atas kesalahan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana.
Menteri Agus juga menyoroti peran strategis Pembimbing Kemasyarakatan (PK), yang selama ini telah sukses menangani Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) melalui diversi, sehingga jumlah anak di Lapas menurun dari 7.000 menjadi 2.000 sejak diberlakukannya UU No. 11 Tahun 2012.
“Keberhasilan pada ABH akan kami ulangi untuk pelaku dewasa. Ini akan membantu menurunkan overkapasitas lapas,” tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, yang menyebut kegiatan ini sebagai gambaran awal pelaksanaan pidana kerja sosial di masa depan.
“Bentuk lainnya bisa berupa pelayanan di panti jompo, sekolah, atau lembaga sosial lainnya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan perlunya peningkatan kualitas dan kuantitas PK Bapas dalam mendampingi klien pidana kerja sosial, yang langsung disambut respons positif oleh Menteri IMIPAS.
Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa aksi sosial ini akan dijadikan agenda rutin bulanan oleh seluruh Bapas, sampai waktu implementasi resmi pidana kerja sosial tiba.
“Pemasyarakatan siap sejak tahap pra-adjudikasi, adjudikasi hingga post-adjudikasi. Ini penegasan bahwa Pemasyarakatan hadir dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Pemprov DKI Jakarta, jajaran Kementerian IMIPAS, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, serta stakeholder lainnya, termasuk Kakanwil, kepala daerah, dan aparat penegak hukum dari seluruh Indonesia yang hadir secara daring.
(Redaksi — Info Kota Sekayu)
Post a Comment for "Ribuan Klien Bapas Serentak Lakukan Aksi Sosial, Tanda Kesiapan Implementasi Pidana Alternatif di Indonesia"