Diam Seribu Bahasa, Dinas PMD Muba Belum Tanggapi Surat Konfirmasi Soal Bimtek Kades

Gedung Dinas PMD Musi Banyuasin tampak dari depan
Gedung Dinas PMD Musi Banyuasin tampak dari depan. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin kembali menjadi sorotan publik. Hingga berita ini diterbitkan, instansi tersebut belum memberikan klarifikasi atau tanggapan atas surat resmi yang dilayangkan redaksi Infokotasekayu.com sejak 14 Juli 2025 lalu.

Surat itu mempertanyakan kejelasan atas pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepala Desa di Kabupaten Muba yang menuai kritik luas dari masyarakat. Kegiatan tersebut sebelumnya telah diberitakan dalam artikel berjudul:

“Bimtek Kades Muba Disorot: Kadis DPMD Tidak Dilibatkan, Diduga Langgar Regulasi Desa”

yang tayang pada 3 Juli 2025.

Dalam surat konfirmasi yang dikirim, pihak redaksi meminta klarifikasi tertulis dari Dinas PMD Kabupaten Muba terkait tiga hal utama, yakni:

1. Apakah Dinas PMD dilibatkan secara resmi dalam kegiatan Bimtek tersebut?

2. Bagaimana bentuk koordinasi dan pelaporan kegiatan kepada instansi teknis?

3. Apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku?

Namun, hingga batas waktu klarifikasi yang ditentukan pada 18 Juli 2025, tidak ada satu pun jawaban atau pernyataan resmi dari pihak Dinas PMD. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius:

Apakah benar kegiatan Bimtek tersebut tidak dikoordinasikan? Apakah Dinas PMD tidak mengetahui pelaksanaan program yang melibatkan kepala desa se-Kabupaten Muba itu?

Ketertutupan informasi ini dinilai mencederai semangat transparansi publik. Padahal, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, instansi pemerintah memiliki kewajiban menjawab konfirmasi resmi dari media sebagai bagian dari kontrol sosial.

Redaksi Infokotasekayu.com menegaskan, konfirmasi tersebut dilayangkan sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik dan penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan. Hingga saat ini, kami tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak Dinas PMD Kabupaten Muba dan bersedia memuat secara utuh bila klarifikasi resmi disampaikan.

Keterbukaan bukan hanya hak masyarakat, tetapi juga kewajiban moral dan administratif lembaga publik demi tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

(Jamaluddin — Info Kota Sekayu)

Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Diam Seribu Bahasa, Dinas PMD Muba Belum Tanggapi Surat Konfirmasi Soal Bimtek Kades"