Polres Muba Tetapkan Ayah Kandung Sebagai Tersangka Kasus Rudapaksa Anak di Jirak Jaya

Kapolres Muba saat merilis kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur oleh ayah kandung di Jirak Jaya, Musi Banyuasin.
Kapolres Muba saat konferensi pers kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur oleh ayah kandung di Jirak Jaya, Musi Banyuasin. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )

Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Banyuasin (Muba) menetapkan seorang pria berinisial AI (36), warga Jirak Jaya, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya sendiri.

Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar belum lama ini, mengungkapkan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan bejat tersebut secara berulang terhadap korban sebut saja B (14), warga Jirak Jaya, sejak Oktober 2024 hingga Juni 2025.

“Pelaku mengancam korban dengan sebilah parang, kemudian memaksa korban dan menarik celananya. Aksi ini dilakukan berulang kali dalam kurun waktu beberapa bulan,” jelas Kapolres.

Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muba dengan didampingi pihak keluarga.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, AI resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

“Ancaman hukuman bagi tersangka adalah maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman karena pelaku merupakan orang tua kandung korban,” tegas Kapolres.

(Riko Epriyansyah — Info Kota Sekayu)

Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Polres Muba Tetapkan Ayah Kandung Sebagai Tersangka Kasus Rudapaksa Anak di Jirak Jaya"