![]() |
Schrenshot website resmi bantuan BPJS Ketenagakerjaan. ( Foto : 1st — info kota sekayu ) |
JAKARTA ( INFO KOTA SEKAYU )
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300.000 per bulan selama 2 bulan, yang diberikan sekaligus melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI. BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada pekerja/buruh terdampak kondisi ekonomi.
Namun, masyarakat diminta waspada terhadap informasi palsu atau penipuan berkedok BSU. BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa informasi resmi hanya tersedia melalui situs web: [bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id](https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id).
“Pengumpulan data penerima BSU dilakukan melalui aplikasi SIPP milik BPJS Ketenagakerjaan yang hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk,” tulis BPJS Ketenagakerjaan dalam siaran resminya.
Syarat Calon Penerima BSU 2025:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025, kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
3. Memiliki gaji/upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.
4. Bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode penyaluran BSU.
5. Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri.
Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan menyerahkan data pribadi kepada oknum tidak dikenal yang mengatasnamakan BSU.
Untuk informasi resmi dan akurat, silakan menghubungi Contact Center BPJS Ketenagakerjaan di 175 atau kunjungi laman resmi [bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id](https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id).
(Redaksi — Info Kota Sekayu)
Post a Comment for "Hati-Hati! BSU 2025 Hanya Disalurkan Melalui Jalur Resmi BPJS Ketenagakerjaan"