Barang bukti sabu dan ekstasi hasil tangkapan Sat Res Narkoba Polres Muba di Mangun Jaya. ( Foto : 1st — info kota sekayu )
MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Sat Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin menangkap seorang pria berinisial K (30) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, Selasa (19/08/2025).
Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sekayu – Lubuk Linggau, sekitar pukul 00.30 WIB, setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kasat Res Narkoba AKP Budi Mulya, S.IP, M.H, melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.H., mengatakan tim yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Angga Wibowo, S.H., langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
“Informasi masyarakat menjadi dasar kami melakukan penyelidikan. Saat diamankan, tersangka K sedang duduk di pinggir jalan dengan tas selempang cokelat berisi narkotika,” ujar IPTU Hutahean.
Hasil pemeriksaan di lokasi menemukan 1 paket sabu dan 1 butir pil diduga ekstasi. Penggeledahan di rumah tersangka mengungkap tambahan 2 paket sabu serta 8 butir pil ekstasi.
Barang bukti yang disita meliputi: 3 paket sabu dengan berat bruto 23,56 gram, 9 butir pil ekstasi berlogo WhatsApp warna hijau dengan berat bruto 3,61 gram, 1 tas selempang cokelat, 1 kotak rokok kaleng DJI SAM SOE, 2 skop pipet plastik, 2 ball plastik klip bening, 2 unit timbangan digital, 1 kantong plastik putih, 1 unit HP Oppo A78 warna biru, dan uang tunai Rp1.750.000.
Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Muba untuk proses hukum lebih lanjut.
(Riko Epriyansyah — Info Kota Sekayu)
Post a Comment for "Pengedar Narkoba Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Muba, Sita 23,56 Gram Sabu dan 9 Butir Ekstasi"