Petugas Satresnarkoba Polres Muba mengamankan barang bukti sabu dari tiga terduga pelaku dalam pengungkapan kasus di tiga lokasi berbeda. ( Foto : 1st — info kota sekayu )
MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap tiga kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di tiga lokasi berbeda dalam satu hari, Selasa (5/8/2025). Tiga terduga pelaku beserta barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus pertama terjadi sekitar pukul 00.10 WIB di Dusun IV Desa Sugi Waras, Kecamatan Babat Toman. Polisi mengamankan seorang pria berinisial RK (28) yang diduga sebagai pengedar. Saat hendak diamankan, terduga pelaku sempat membuang 22 paket sabu dengan berat bruto 22,89 gram beserta kaleng rokok berisi plastik klip, timbangan digital, dan skop pipet ke semak-semak. Polisi kemudian memintanya mengambil kembali barang bukti tersebut. Dari penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan uang tunai Rp2 juta yang diduga hasil penjualan sabu dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Beberapa jam kemudian, di Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (31). Terduga pelaku sempat mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu seberat bruto 2,01 gram yang disimpan dalam kotak rokok, beserta timbangan digital, plastik klip, dan uang tunai Rp250 ribu.
![]() |
Satresnarkoba Muba mengamankan barang bukti sabu dari tiga pelaku dalam pengungkapan kasus di tiga lokasi berbeda. ( Foto : 2nd — info kota sekayu ) |
Sore harinya, di kebun sawit Dusun VI Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, polisi mengamankan seorang pria berinisial BL (24). Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 21 paket sabu dengan berat bruto 4,06 gram, wadah plastik, dan uang tunai Rp100 ribu. Berdasarkan penyelidikan, lokasi tersebut diduga sering digunakan untuk transaksi narkotika.
Kasat Narkoba Polres Muba, IPTU Hutahean, S.H, mewakili Kasat Reserse Narkoba Polres Muba, IPTU Budi Mulya, S.H., M.H., mengapresiasi kerja cepat anggota Satresnarkoba dalam mengungkap kasus ini.
“Tindakan ini merupakan komitmen Polres Muba dalam memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi,” ujarnya.
![]() |
Satresnarkoba Muba mengamankan barang bukti sabu. ( Foto : 3rd — info kota sekayu ) |
Ketiga terduga pelaku kini ditahan di Mapolres Muba. Sesuai asas praduga tak bersalah, status mereka masih sebagai terduga hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Riko Epriyansyah — Info Kota Sekayu)
Post a Comment for "Tiga Kasus Peredaran Sabu Terungkap di Muba dalam Satu Hari"