Tersangka pencurian Ekta Pebi Nugraha diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh bersama barang bukti handphone dan nota emas. ( Foto : 1st — info kota sekayu )
MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun I, Desa Keramat, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin.
Pelaku berinisial EPN (23), yang diketahui bernama lengkap Ekta Pebi Nugraha bin Armin, warga Desa Bukit Indah, Kecamatan Plakat Tinggi, ditetapkan sebagai tersangka. Ia berprofesi sebagai petani.
Kapolsek Sungai Keruh, IPTU Dedi Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.H, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban, Yumi Agustina, seorang ibu rumah tangga asal Desa Keramat.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu malam, 20 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dan mencuri sejumlah barang berharga, antara lain: 1 unit handphone Vivo Y28 warna hijau, 1 unit handphone Vivo 1820 warna hitam hijau, 1 buah cincin emas seberat setengah suku, 1 slop rokok, dan Uang tunai sebesar Rp70.000.
“Total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta. Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” jelas IPTU Hutahean, Kamis (7/8/2025).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone yang sesuai dengan milik korban, kotak handphone, dan nota pembelian emas dari toko perhiasan. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari, serta memastikan rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan.
(Riko Epriyansyah — Info Kota Sekayu)
Post a Comment for "Polsek Sungai Keruh Bekuk Pemuda Pelaku Pencurian di Desa Keramat, Muba"