SM Ditangkap Polisi, Dua Rekannya Buron Usai Curi Motor di Sukajaya Muba

Barang bukti sepeda motor Kawasaki KLX 150c hasil curian yang diamankan polisi di Polres Musi Banyuasin
Barang bukti sepeda motor Kawasaki KLX 150c hasil curian yang diamankan polisi di Polres Musi Banyuasin. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin berhasil menangkap SM (24), warga Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batang Hari Leko, usai melakukan pencurian sepeda motor di Desa Sukajaya, Kecamatan Plakat Tinggi. Dua rekannya, DPO J dan DPO P, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu dini hari (23/08/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Korban bernama Arianto, warga Desa Sukajaya, mengetahui sepeda motornya, Kawasaki KLX 150c warna hitam, dibawa oleh para pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Kawasaki KLX 150c, satu buah obeng yang telah dimodifikasi, dan satu buah BPKB sepeda motor tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak motor menggunakan obeng modifikasi. Setelah berhasil menyalakan mesin, sepeda motor didorong sejauh lebih kurang 100 meter dari halaman rumah korban.

Namun, korban yang mendengar suara mencurigakan langsung berteriak “Maling-maling!” sehingga membuat para pelaku panik dan melarikan diri. SM berhasil ditangkap di lokasi, sementara dua pelaku lainnya kabur meninggalkan motor curian di tempat kejadian.

Korban segera melaporkan kejadian ke SPKT Polres Musi Banyuasin. Setelah pemeriksaan saksi dan gelar perkara, penyidik menetapkan SM sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Muba, IPTU S. Hutahaean, mewakili Kasat Reskrim AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H, menyampaikan tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengetahui tindak kejahatan serupa. Bisa langsung ke kantor polisi terdekat atau hubungi call center 110,” ujar IPTU S. Hutahaean.

(Riko Epriyansyah — Info Kota Sekayu)

Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "SM Ditangkap Polisi, Dua Rekannya Buron Usai Curi Motor di Sukajaya Muba"