Barang bukti yang disita polisi dari lokasi illegal refinery di Tanjung Durian. ( Foto : 1st — info kota sekayu )
MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Berniat (51), warga Desa Tanjung Durian, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan Unit Reskrim Polsek Babat Toman. Ia merupakan pemilik lokasi penyulingan minyak mentah ilegal (illegal refinery) yang terbakar pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun III desa setempat.
Kebakaran diduga dipicu sisa bara di bawah tangki atau tungku penyulingan yang masih menyala setelah proses produksi. Bara tersebut menyambar material bekas pembakaran hingga menimbulkan kobaran api.
Warga bersama Berniat sempat berusaha memadamkan api menggunakan air bercampur deterjen. Setelah sekitar 30 menit, api berhasil dipadamkan. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, peristiwa tersebut merusak peralatan penyulingan dan mengancam keselamatan lingkungan sekitar.
Kapolsek Babat Toman IPTU Dedy Kurniawan, S.H., melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.H., membenarkan penetapan tersangka atas kejadian tersebut.
“Tersangka melakukan kegiatan penyulingan minyak mentah tanpa izin. Kebakaran terjadi akibat kelalaiannya yang membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, di antaranya 1 unit mesin sedot, 1 selang ±5 meter bekas terbakar, 1 drum besi bekas terbakar, 1 tangki/tungku besi berkapasitas ±6.000 liter, 1 jeriken 35 liter berisi cairan hitam diduga minyak mentah, serta 1 jeriken 25 liter berisi cairan diduga hasil olahan jenis solar.
Atas perbuatannya, Berniat dijerat Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka ke-8 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran.
Saat ini tersangka telah dilimpahkan ke Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba dan ditahan di Rutan Mapolres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penyulingan minyak mentah tanpa izin karena berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa, lingkungan, serta melanggar hukum.
(Redaksi — Info Kota Sekayu)
Post a Comment for "Pemilik Illegal Refinery di Tanjung Durian Ditahan Polisi Usai Terjadi Kebakaran"