Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Perkebunan PT. PIP, Sanga Desa

Kobaran api dari sumur minyak ilegal di perkebunan PT. PIP Kecamatan Sanga Desa, Muba.
Kobaran api dari sumur minyak ilegal di perkebunan PT. PIP Kecamatan Sanga Desa, Muba. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )

Kebakaran sumur minyak ilegal kembali terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Kali ini, insiden berlangsung di kawasan Perkebunan PT. PIP, Kecamatan Sanga Desa, pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Kobaran api yang cukup besar sempat membuat panik para pekerja yang berhamburan menyelamatkan diri.

Berdasarkan informasi lapangan, sumur minyak ilegal tersebut diduga milik JK, warga Desa Keban Satu. Kebakaran terjadi saat sejumlah pekerja sedang melakukan penyedotan minyak dari dalam sumur. Api langsung membesar hingga membubung tinggi ke udara.

“Sumur milik JK yang terbakar itu lokasinya di simpang perkebunan PT. PIP Kecamatan Sanga Desa, sekitar pukul 14.00 WIB,” ujar AM, salah seorang warga yang sempat melihat dan mengabadikan kejadian tersebut.

AM mengaku tidak mengetahui pasti apakah ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Namun, ia melihat sejumlah pekerja berlarian menyelamatkan diri ketika api semakin membesar.

Menanggapi kabar tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa, Ipda Heri Fita, mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Terima kasih informasinya. Kami akan melakukan cek TKP terlebih dahulu guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Kapolres Muba, AKBP God Parlarso Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan jajaran untuk melakukan langkah cepat.

“Saya sudah perintahkan Kapolsek dan Kasat Reskrim untuk proses. Tim sedang bekerja, silakan nanti dipantau,” tulisnya dalam pesan singkat.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar segera menghentikan aktivitas penambangan minyak ilegal, sesuai ketentuan Permen 14 Tahun 2025.

“Kami juga menghimbau masyarakat untuk menghentikan kegiatan penambangan minyak sebelum memenuhi ketentuan sebagaimana Permen 14 Tahun 2025. Selain itu, Pemda dan instansi terkait kami minta segera melakukan percepatan penerapan aturan tersebut,” tegasnya.

Insiden ini menambah panjang daftar kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Muba, khususnya di wilayah Bayung Lencir dan Sanga Desa. Aktivitas illegal drilling dan illegal refinery selama ini bukan hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berulang kali mengancam keselamatan warga dan merusak lingkungan.

(Jamaluddin — Info Kota Sekayu)

Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Perkebunan PT. PIP, Sanga Desa"