![]() |
| Tim Kanwil Ditjenpas Sumsel memberikan sosialisasi pengendalian gratifikasi kepada petugas Lapas Sekayu untuk memperkuat integritas aparatur pemasyarakatan. ( Foto : 1st — info kota sekayu ) |
MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Jajaran Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sekayu mendapatkan pembekalan pengetahuan mengenai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dari tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan, pada Selasa (14/10/2025) siang.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Wahyu Hidayat, Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya, dan Emi Yunita, Pembina Keamanan Ahli Madya Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan.
Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan berbagai aspek penting seputar pengendalian gratifikasi, meliputi pengertian dasar, kategori gratifikasi, mekanisme pelaporan, peran Unit Pengendalian Gratifikasi, serta pedoman monitoring dan implementasi program pengendalian di lingkungan pemasyarakatan.
Wahyu Hidayat menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi juga bentuk berbagi pengalaman dan pengetahuan agar seluruh jajaran lebih memahami batasan serta tanggung jawab moral sebagai aparatur negara.
“Kegiatan ini bukan untuk mengajari, tetapi menjadi bagian dari tugas kami dalam menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan pengendalian gratifikasi. Harapannya, seluruh jajaran semakin memahami batasan dan menjaga integritas dalam bertugas,” ujar Wahyu.
Selain pemaparan teori, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai kategori gratifikasi yang perlu diwaspadai, yakni segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.
Adapun bentuk gratifikasi yang dikecualikan, antara lain:
Hadiah dari keluarga tanpa kepentingan jabatan, Seminar kit, plakat resmi, dan suvenir instansi, Apresiasi lomba atau penghargaan dari pemerintah, Jamuan makan bersifat umum, Hadiah antar rekan kerja senilai maksimal Rp300.000 per orang (total Rp1 juta per tahun), serta hadiah pernikahan maksimal Rp1 juta per pemberi.
Selain itu, Kanwil Ditjenpas Sumsel juga memaparkan rencana kerja tahunan 2025 yang mencakup: penyusunan perangkat pengendalian, penyebaran pesan anti-gratifikasi, kegiatan e-learning, sosialisasi, identifikasi titik rawan, pelaporan gratifikasi, serta pengembangan inovasi dalam pengawasan integritas.
Sementara itu, Kalapas Sekayu, Aris Sakuriyadi, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Sosialisasi ini sangat penting untuk memperkuat pemahaman seluruh jajaran mengenai pengendalian gratifikasi. Kami berkomitmen untuk terus menanamkan nilai integritas dan memastikan seluruh petugas bekerja secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik gratifikasi,” tegas Aris.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen seluruh jajaran Lapas Sekayu untuk terus menjunjung tinggi integritas dan membangun budaya kerja yang bersih dari korupsi serta gratifikasi.
(Redaksi — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "Petugas Lapas Sekayu Dibekali Pengetahuan Pengendalian Gratifikasi oleh Kanwil Ditjenpas Sumsel"