![]() |
Dua pelaku pencurian sawit diamankan Unit Reskrim Polsek Lalan bersama barang bukti karung berisi brondolan sawit hasil curian di perkebunan PT SCK Musi Banyuasin. ( Foto : 1st — info kota sekayu ) |
MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Aksi nekat tiga pelaku pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan milik PT Surya Cipta Kahuripan (SCK), Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), akhirnya terbongkar. Dua pelaku berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Lalan, sementara satu pelaku lainnya kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kedua pelaku yang diamankan adalah Rahul (24), warga Desa Galih Sari, Kecamatan Lalan, dan Ahmad Setiawan (25), warga Desa Karang Manunggal, Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin. Sedangkan rekan mereka, Edo, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolsek Lalan IPTU Syazili, SH melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU S. Hutahaean, SH membenarkan kejadian yang berlangsung pada Rabu malam (8/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB itu.
“Para pelaku masuk ke area kebun Afdelling I PT SCK dan mencuri buah brondolan sawit seberat sekitar 900 kilogram. Hasil curian tersebut dimasukkan ke dalam 17 karung yang sudah disiapkan sebelumnya,” jelas Hutahaean.
Aksi mereka terbongkar ketika anggota Satgas PT SCK yang sedang berpatroli memergoki para pelaku hendak membawa hasil curian menggunakan dua sepeda motor. Dua pelaku berhasil ditangkap di tempat, sedangkan Edo berhasil melarikan diri ke area perkebunan.
“Setelah diamankan, kedua pelaku dibawa ke kantor PT BKI untuk diinterogasi, sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Lalan. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi 17 karung brondolan sawit seberat 900 kilogram, dua unit sepeda motor beserta surat-surat kendaraannya. Akibat perbuatan para pelaku, pihak PT SCK mengalami kerugian sekitar Rp3.240.000.
“Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut aksi pencurian itu dilakukan bersama rekan mereka yang kini masih buron,” ungkap IPTU Hutahaean.
Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Polsek Lalan terus melakukan pengembangan untuk menangkap satu pelaku yang melarikan diri (DPO) dan melengkapi berkas perkara guna diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkasnya.
(Riko Epriyansyah — Info Kota Sekayu)
Post a Comment for "Tertangkap Basah Curi 900 Kg Sawit, Dua Pemuda Dibekuk di Perkebunan PT SCK Lalan"