Polsek Babat Toman Ringkus Dua Pelaku Pencurian dan Penadahan Onderdil Motor Senilai Rp30 Juta

Polisi Polsek Babat Toman saat mengamankan pelaku pencurian onderdil sepeda motor di Musi Banyuasin.
Polisi Polsek Babat Toman saat mengamankan pelaku pencurian onderdil sepeda motor di Musi Banyuasin. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )

Unit Reskrim Polsek Babat Toman berhasil meringkus dua pelaku kasus pencurian dan penadahan onderdil sepeda motor senilai sekitar Rp30 juta. Kedua pelaku masing-masing bernama Anton Wijaya (21), warga Desa Ulak Paceh Jaya, dan M. Ilham (25), warga Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kapolsek Babat Toman IPTU Dedy Kurniawan, SH, MH menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan Deki Efrianto (33), warga Desa Pagar Dewa, Kabupaten Muara Enim, yang kehilangan berbagai suku cadang sepeda motor dari mobil boks L300 miliknya. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 24 September 2025, di area Penginapan Ades, Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman.

“Pelaku utama Anton Wijaya melakukan aksinya dengan cara merusak gembok mobil boks korban, lalu mengambil puluhan onderdil sepeda motor yang tersimpan di dalamnya,” terang IPTU Dedy, Rabu (15/10/2025).

Barang hasil curian di antaranya berupa kampas rem berbagai merek, kepala busi, isi master rem, soket lampu, serta filter bensin. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Babat Toman berhasil menangkap Anton Wijaya pada Jumat (10/10/2025) di sebuah rumah di Kelurahan Mangun Jaya. Saat diamankan, pelaku tengah tertidur dan tidak melakukan perlawanan.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan M. Ilham, yang berperan sebagai penadah barang hasil curian. Tersangka diketahui turut membantu menjual barang-barang tersebut kepada pihak lain dengan harga sekitar Rp600 ribu dan menerima bagian Rp200 ribu.

“Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Anton Wijaya dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, sementara M. Ilham dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Jo Pasal 55 dan 56 KUHP,” tegas IPTU Dedy.

Polsek Babat Toman menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat serta memperkuat upaya preventif di wilayah hukum Polres Muba.

(Riko Epriyansyah — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Polsek Babat Toman Ringkus Dua Pelaku Pencurian dan Penadahan Onderdil Motor Senilai Rp30 Juta"