
Barang bukti senjata api rakitan laras pendek yang diamankan Polsek Tungkal Jaya. ( Foto : 1st — info kota sekayu )
MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan ilegal. Seorang pemuda bernama Deni Saputra Utama (22), warga Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, diamankan setelah kedapatan menyimpan senjata api rakitan laras pendek, amunisi, serta sebilah pisau.
Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah, S.H., M.Si., melalui Kanit Reskrim IPDA Candra Irawan, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya keributan di sebuah rumah makan kawasan Simpang Tungkal pada Sabtu (27/9/2025) siang.
“Dari laporan itu, anggota langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku. Saat digeledah, kami menemukan sebilah pisau di pinggangnya. Setelah dilanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku, ditemukan pula satu pucuk senpi rakitan laras pendek lengkap dengan amunisi di bawah kasurnya,” ujar Candra.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
Satu pucuk senjata api rakitan laras pendek
Satu butir amunisi
Dua selongsong
Sebilah pisau bersarung
Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh senjata api rakitan tersebut saat masih bekerja di sebuah bengkel las. Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tungkal Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” tegas Candra.
(Redaksi – Info Kota Sekayu)
Post a Comment for "Polisi Amankan Pemuda Simpang Tungkal Miliki Senpi Rakitan Tanpa Izin"