![]()  | 
| Warga Desa Ngulak III Sanga Desa meminta keringanan hukum untuk M. Pajri, ASN yang menjadi tersangka penembakan ninja sawit di Musi Banyuasin. ( Foto : 1st — info kota sekayu ) | 
MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Muhamad Pajri (45), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Kecamatan Sanga Desa, bersama anaknya TH (16), akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Roki Meciana di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polda Sumsel yang digelar di ruang Bid Humas Polda Sumsel pada Selasa (29/10/2025) pukul 14.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi, SH, MH.
Dalam keterangan resminya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penetapan tersangka terhadap Pajri dan anaknya menuai beragam tanggapan dari masyarakat setempat. Salah satunya datang dari YS, tokoh agama sekaligus tokoh masyarakat Desa Ngulak III yang juga memiliki kebun sawit di sekitar lokasi kejadian.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus ini. Namun kami sebagai petani sawit memohon agar aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan keringanan hukuman bagi pelaku. Kami yakin tindakan itu tidak dilakukan tanpa sebab, apalagi kejadiannya malam hari di kebunnya sendiri. Artinya, ada indikasi korban hendak mencuri buah sawit,” tutur YS.
YS juga menjelaskan bahwa aksi pencurian sawit atau “ninja sawit” kerap meresahkan warga sekitar.
“Hampir setiap hari kebun kami dijarah. Salah satu pelakunya memang dikenal warga, yakni korban. Ia tidak memikirkan jerih payah kami merawat sawit dari biaya hingga tenaga,” tambahnya.
Tokoh masyarakat itu juga menyampaikan keprihatinannya terhadap anak pelaku yang masih duduk di bangku sekolah menengah.
“Kami berharap kepada Jaksa dan Hakim agar mempertimbangkan nasib anak tersebut. Kami khawatir dia mengalami tekanan mental dan trauma mendalam,” ujarnya lirih.
YS juga berharap majelis hakim dapat melihat latar belakang kasus secara utuh.
“Pak Pajri dikenal warga sebagai pribadi baik, tidak pernah bermasalah, dan taat aturan. Rasanya tidak mungkin dia dengan sengaja mengorbankan karier dan keluarganya kalau tidak karena khilaf,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Sanga Desa, Hendrik, SH, M.Si, juga memberikan tanggapan terkait kasus ini.
“Kami berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya dan seiringan mungkin. Selama ini beliau dikenal pendiam, tidak banyak tingkah, dan selalu fokus bekerja,” ujar Hendrik.
Ia menambahkan, sebelum penangkapan dilakukan, Pajri masih aktif bekerja seperti biasa.
“Pelaku tidak melarikan diri. Bahkan, sebelum diamankan polisi di rumahnya, ia tetap masuk kantor seperti biasa,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan petani sawit yang berharap adanya evaluasi hukum terkait maraknya kasus pencurian sawit di wilayah Musi Banyuasin.
(SBA — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Warga Minta Keringanan Hukum untuk Pajri Pelaku Penembakan “Ninja Sawit”"