MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Aksi peredaran narkoba lintas daerah berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Banyuasin, Minggu (12/10/2025), di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku bersama barang bukti 3 kilogram sabu-sabu siap edar.
Kedua tersangka yakni Rian Andrian alias Codet (42), warga Palembang, dan Beni (53), warga Lubuklinggau. Barang haram tersebut dikemas dalam plastik hijau bertuliskan Guanyinwang dan 888, disembunyikan di bawah dasbor depan mobil Daihatsu Sigra milik Rian.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga, didampingi Kasat Narkoba IPTU Budi Mulya, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman sabu dari Palembang menuju Lubuklinggau.
“Tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan di SPBU Babat Toman. Saat kendaraan pelaku dihentikan, ditemukan tiga paket besar sabu di bawah dasbor mobil,” ungkap AKBP God, Jumat (17/10/2025).
Dari hasil interogasi, Rian mengaku bahwa barang tersebut hendak diantarkan ke seseorang di Kota Lubuklinggau. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan teknik control delivery dan berhasil menangkap penerima barang, Beni, di depan rumah dinas Bupati Musi Rawas sekitar pukul 19.30 WIB.
“Begitu Beni datang dengan sepeda motor Honda Beat hitam sesuai ciri-ciri yang disebutkan Rian, tim langsung mengamankannya beserta barang bukti,” jelas Kapolres.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari jeratan narkotika,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Muba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup,” tutup Kapolres.
Sementara itu, pelaku Rian Andrian mengaku bahwa dirinya diperintah seseorang berinisial NK untuk mengantar sabu tersebut ke Lubuklinggau dengan imbalan Rp15 juta.
“Baru pertama kali saya mengantar. Saya tahu itu narkoba, tapi karena kebutuhan, saya terpaksa melakukannya,” ujar Rian dengan nada menyesal.
(Riko Epriyansyah — Info Kota Sekayu)
Post a Comment for "Satres Narkoba Polres Muba Gagalkan Peredaran 3 Kilogram Sabu Lintas Daerah, Dua Pelaku Dibekuk"