LUBUKLINGGAU ( INFO KOTA SEKAYU )
Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kota Lubuklinggau menegaskan penolakan terhadap penyelenggaraan hiburan malam berupa event DJ dan pesta komersial di hotel maupun tempat hiburan malam pada perayaan pergantian Tahun Baru 2026.
Sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor 090/SE/1/2025 tentang Imbauan Kesederhanaan dalam Pergantian Tahun Baru 2026, yang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak menyelenggarakan perayaan yang bersifat euforia dan berpotensi mengganggu ketertiban umum. Pernyataan ini disampaikan SAPMA PP pada Rabu (31/12/2025).
Ketua Cabang SAPMA PP Kota Lubuklinggau, Rendy Darma, menyampaikan bahwa kegiatan hiburan DJ yang bersifat komersial berpotensi menimbulkan kerumunan besar, polusi suara, serta dampak sosial lain yang bertentangan dengan semangat edaran gubernur.
“Kegiatan hiburan DJ yang bersifat ramai dan komersial berpotensi mengganggu ketertiban umum serta tidak sejalan dengan imbauan gubernur yang menekankan kesederhanaan, ketenangan, dan empati sosial pada momentum pergantian tahun,” ujar Rendy.
Ia juga menyoroti aspek kepatuhan terhadap peraturan daerah dan perizinan usaha hiburan malam. Menurutnya, Pemerintah Kota Lubuklinggau saat ini tengah melakukan pendataan dan penertiban terhadap tempat hiburan yang diduga belum memiliki izin lengkap atau menyalahgunakan izin operasional.
Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan tersebut menegaskan agar pergantian tahun dijalani tanpa pesta terbuka, konvoi, atau hiburan euforia yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk kegiatan pesta musik dan DJ.
Atas dasar itu, SAPMA PP meminta Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk bersikap tegas dalam menegakkan edaran gubernur dan memprioritaskan keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Kota Lubuklinggau membutuhkan ruang pembinaan pemuda, pendidikan, dan kreativitas, bukan euforia hiburan malam yang berpotensi mengikis nilai-nilai sosial,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, SAPMA PP menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
1. Menghentikan seluruh kegiatan DJ dan hiburan euforia di hotel maupun tempat hiburan malam selama masa pergantian tahun.
2. Melakukan audit dan membuka data perizinan seluruh tempat hiburan.
3. Memperkuat peran Satpol PP dan aparat penegak hukum dalam patroli serta penindakan tanpa tebang pilih.
4. Mengedepankan kebijakan kota yang berpihak pada masa depan generasi muda.
SAPMA PP menegaskan komitmennya untuk berdiri bersama masyarakat dalam menjaga ketertiban umum serta mendukung kebijakan pemerintah yang berpihak pada kepentingan publik.
(Rilis/Chelsea Ermitasari — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "SAPMA PP Tegaskan Tidak Ada Event DJ di Hotel dan Hiburan Malam Saat Pergantian Tahun di Lubuklinggau"