AKPERSI Nyatakan Darurat Pembungkaman Pers, Ungkap Rangkaian Kekerasan dan Kriminalisasi Wartawan Sepanjang 2025

Ketua Umum AKPERSI Rino Triyono menyampaikan pernyataan resmi terkait kebebasan pers
Ketua Umum AKPERSI Rino Triyono menyampaikan pernyataan resmi terkait kebebasan pers. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

JAKARTA ( INFO KOTA SEKAYU )

Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) secara resmi menyatakan kondisi darurat pembungkaman pers di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan menyusul terjadinya rangkaian intimidasi, ancaman pembunuhan, kekerasan fisik, pengeroyokan, fitnah, hingga kriminalisasi terhadap wartawan dan pengurus AKPERSI di berbagai daerah sepanjang tahun 2025.

AKPERSI menilai, fenomena tersebut menunjukkan masih lemahnya perlindungan terhadap kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Praktik premanisme, mafia ekonomi ilegal, oknum organisasi masyarakat, hingga pihak-pihak yang menyalahgunakan profesi pers dinilai menjadi ancaman nyata terhadap kebebasan jurnalistik dan demokrasi.

Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., menegaskan bahwa AKPERSI menolak segala bentuk tekanan dan teror terhadap insan pers.

“Serangkaian peristiwa ini bukan lagi bersifat insidental, melainkan menunjukkan pola yang mengarah pada upaya sistematis pembungkaman pers. Negara harus hadir secara tegas untuk menjamin keselamatan wartawan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Rino.

Sepanjang 2025, AKPERSI mencatat sejumlah kasus menonjol, di antaranya ancaman pembunuhan terhadap Ketua DPD AKPERSI Banten, Yudianto, saat melakukan kerja jurnalistik investigatif terkait dugaan praktik ilegal. Setelah melalui koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum, pelaku akhirnya berhasil diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum.

Kasus kekerasan fisik juga terjadi di Kota Bitung, Sulawesi Utara, di mana Ketua DPD AKPERSI Sulut, Tetty Alisye Mangolo, mengalami pemukulan saat menjalankan tugas peliputan. Penanganan kasus tersebut sempat menuai sorotan karena lambannya respons awal, hingga akhirnya berlanjut ke proses hukum berdasarkan Undang-Undang Pers.

Di Provinsi Riau, enam wartawan anggota AKPERSI menjadi korban pengeroyokan saat mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi solar subsidi. Empat orang pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan koordinasi lintas institusi.

Selain itu, AKPERSI juga mencatat adanya dugaan kriminalisasi melalui fitnah terhadap Ketua DPD AKPERSI Kalimantan Barat, serta serangan verbal dan perendahan martabat profesi wartawan di wilayah Jawa Barat.

AKPERSI menegaskan bahwa pembelaan terhadap kebebasan pers juga harus berjalan seiring dengan penegakan etika jurnalistik. Sepanjang 2025, organisasi ini turut melaporkan sembilan media daring ke Dewan Pers akibat pelanggaran kode etik berupa pencatutan nama tanpa konfirmasi dan klarifikasi. Proses tersebut berujung pada somasi resmi dan penyampaian permintaan maaf.

“Kebebasan pers harus dijaga dengan tanggung jawab. Media yang mengabaikan etika jurnalistik justru berpotensi merusak kepercayaan publik,” ujar Rino.

Menutup pernyataannya, AKPERSI menegaskan sikap organisasi:
Menolak segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan
Menentang praktik premanisme dan kriminalisasi pers
Mendorong penegakan Undang-Undang Pers secara konsisten

AKPERSI menyerukan kepada pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat perlindungan terhadap insan pers, demi terjaganya demokrasi dan hak publik atas informasi yang benar.

(Rilis Resmi DPP AKPERSI/Chelsea Ermitasari — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "AKPERSI Nyatakan Darurat Pembungkaman Pers, Ungkap Rangkaian Kekerasan dan Kriminalisasi Wartawan Sepanjang 2025"