![]() |
| Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan kesiapan implementasi pidana kerja sosial KUHP baru. ( Foto : 1st — info kota sekayu ) |
JAKARTA ( INFO KOTA SEKAYU )
Menyambut implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah menyiapkan 968 lokasi kerja sosial sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, persiapan tersebut dilakukan melalui koordinasi Balai Pemasyarakatan (Bapas) di seluruh Indonesia dengan pemerintah daerah serta mitra terkait.
“Kami melalui Kepala Balai Pemasyarakatan di seluruh Indonesia telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan non-pemenjaraan berupa pidana kerja sosial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Agus, Sabtu (3/1).
Agus menjelaskan, 968 lokasi yang disiapkan mencakup berbagai fasilitas publik dan sosial, di antaranya sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren. Lokasi-lokasi tersebut akan digunakan sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelanggar hukum tertentu sesuai putusan pengadilan.
Selain itu, Kemenimipas juga menyiapkan 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola oleh Bapas untuk mendukung proses pembimbingan selama pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Sebanyak 1.880 mitra di Griya Abhipraya Bapas telah siap terlibat mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial. Pembimbingan akan disesuaikan dengan hasil asesmen atau penelitian kemasyarakatan (litmas) oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, serta berdasarkan putusan hakim dan eksekusi jaksa,” jelasnya.
Menteri Agus berharap, penerapan pidana kerja sosial dapat memberikan dampak positif terhadap penurunan overcrowding di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan), sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan warga binaan.
Menurutnya, pendekatan non-pemenjaraan ini diharapkan mampu membentuk warga binaan yang menyadari kesalahan, memiliki keterampilan, serta mandiri secara ekonomi setelah kembali ke masyarakat.
“Harapan kita, warga binaan yang kembali ke masyarakat dapat menjadi warga negara yang baik, mandiri, dan tidak mengulangi tindak pidana. Dengan demikian, angka residivisme dapat ditekan hingga nol dan berdampak positif bagi pembangunan bangsa,” tegasnya.
Sebagai bagian dari persiapan, Kemenimipas juga telah mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025 terkait kesiapan pelaksanaan pidana kerja sosial. Surat tersebut memuat daftar lokasi yang akan digunakan sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial.
Sebelumnya, Kemenimipas melalui 94 Bapas di seluruh Indonesia telah melakukan uji coba pidana kerja sosial pada periode Juli hingga November 2025, dengan melibatkan 9.531 klien serta menggandeng mitra dari unsur pemerintah dan lembaga non-pemerintah.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyebutkan, saat ini terdapat 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang siap bekerja. Pemerintah juga telah mengusulkan penambahan 11.000 PK, serta pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas untuk memperkuat pelaksanaan KUHP baru.
(Redaksi — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "Implementasi KUHP Baru 2026, Kemenimipas Siapkan 968 Lokasi Pidana Kerja Sosial"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.