![]() |
| Aktivitas alat berat tambang diduga di lahan Poktan Bumi Subur Kampung Gurimbang Berau. ( Foto : 1st — info kota sekayu ) |
BERAU ( INFO KOTA SEKAYU )
Dugaan penggunaan lahan milik petani tanpa penyelesaian hak kembali mencuat di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Aktivitas pertambangan PT Berau Coal diduga telah berlangsung di atas lahan milik Kelompok Tani (Poktan) Bumi Subur, Kampung Gurimbang, meskipun sebelumnya pihak perusahaan menyampaikan klaim bahwa lahan tersebut belum digunakan untuk kegiatan operasional.
Sorotan terhadap persoalan ini semakin menguat setelah Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., turun langsung ke lokasi bersama Sekretaris Jenderal DPP AKPERSI Budianto, C.BJ., C.ILJ., serta jajaran pengurus DPP, DPD Kalimantan Timur, dan DPC Berau.
Peninjauan lapangan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara pernyataan administratif yang disampaikan perusahaan dengan kondisi faktual di lapangan.
Dalam hasil peninjauan, Rino Triyono menemukan adanya ketidaksesuaian informasi. Berdasarkan rapat sebelumnya yang melibatkan perwakilan pemerintah daerah, PT Berau Coal menyampaikan bahwa lahan milik Poktan Bumi Subur belum dimanfaatkan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya alat berat serta aktivitas pertambangan yang telah beroperasi di atas lahan tersebut.
“Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi. Faktanya, aktivitas tambang terlihat jelas berlangsung di atas lahan Poktan Bumi Subur, sementara dalam forum resmi disebutkan belum digunakan. Ini merupakan ketimpangan informasi yang serius,” ujar Rino Triyono saat berada di lokasi, Rabu (14/01/2026).
Rino menegaskan, apabila lahan tersebut benar milik petani dan belum dilakukan penyelesaian hak atau ganti rugi secara sah, maka aktivitas pertambangan yang berjalan berpotensi melanggar ketentuan hukum.
“Jika lahan pertanian milik warga digunakan tanpa penyelesaian hak yang jelas, maka hal tersebut dapat mengarah pada dugaan penyerobotan lahan. Negara harus hadir memberikan perlindungan hukum bagi petani,” tegasnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal DPP AKPERSI Budianto menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga memperoleh kejelasan hukum. Ia meminta pihak perusahaan agar bersikap terbuka dan bertanggung jawab terhadap hak-hak petani.
“Kami mendorong agar PT Berau Coal segera memberikan klarifikasi resmi dan menyelesaikan persoalan ini secara adil dan transparan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya menghubungi manajemen PT Berau Coal untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan resmi terkait temuan lapangan tersebut. Kasus ini kembali menambah daftar sengketa lahan antara perusahaan pertambangan dan masyarakat lokal di Kalimantan Timur yang menuntut kepastian dan keadilan hukum atas hak tanah mereka.
(Chelsea Ermitasari/Rilis — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "Ketua Umum AKPERSI Ungkap Fakta Lapangan: Aktivitas Tambang Diduga Berjalan di Lahan Petani, PT Berau Coal Klaim Belum Digunakan"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.