MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Saat Jalankan Profesi

Ketua Umum PWO Dwipantara Feri Rusdiono menanggapi putusan MK soal kebebasan pers.
Ketua Umum PWO Dwipantara Feri Rusdiono menanggapi putusan MK soal kebebasan pers. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

JAKARTA ( INFO KOTA SEKAYU )

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, selama bekerja sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Putusan tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat kebebasan pers di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWO Dwipantara), Feri Rusdiono, menyampaikan apresiasi atas sikap Mahkamah Konstitusi yang dinilainya berpihak pada perlindungan profesi wartawan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan langkah maju bagi kebebasan pers dan perlindungan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” ujar Feri Rusdiono, Selasa (20/01/2026), di Jakarta.

Menurut Feri, putusan MK tersebut harus menjadi pedoman bagi seluruh aparat penegak hukum agar tidak lagi melakukan kriminalisasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.

Ia menegaskan bahwa jika terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan wartawan dalam proses pemberitaan, maka mekanisme penyelesaiannya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, bukan melalui jalur pidana maupun perdata.

“Apabila ada wartawan yang diduga melakukan pelanggaran, prosesnya harus melalui Dewan Pers dan mekanisme kode etik jurnalistik. Bukan dengan cara kriminalisasi,” tegasnya.

Feri berharap, dengan adanya putusan MK ini, seluruh pihak—baik aparat penegak hukum, pejabat publik, maupun masyarakat—dapat semakin memahami posisi dan peran pers sebagai pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang.

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi insan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, sekaligus memperkuat kebebasan pers yang bertanggung jawab di Indonesia.

(Redaksi — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Saat Jalankan Profesi"