![]() |
| Dandim 0401/Muba Letkol Fredy Christoma mengurus SIM di Kantor Satlantas Polres Muba Sekayu. ( Foto : 1st — info kota sekayu ) |
MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Komandan Kodim 0401/Muba, Letkol Kav Fredy Christoma P.P., S.Hub.Int., bersama Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXXVI Dim 0401 Koorcab Rem 044 PD II/Swj, Ny. Dheya Ferdy Christoma, mengunjungi Kantor Pelayanan SIM Satlantas Polres Musi Banyuasin di Jalan Raya Sekayu–Lubuk Linggau, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Indonesia, Selasa (24/02/2026).
Kunjungan tersebut bertujuan untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai prosedur yang berlaku, sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan di bidang lalu lintas.
SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diterbitkan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta memiliki keterampilan mengemudi.
Kewajiban memiliki SIM diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menegaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM.
Kedatangan Dandim bersama istri disambut Kapolres Muba, AKBP Ruri Prasetyo, S.H., S.I.K., M.I.K., beserta jajaran.
Menurut keterangan dari pihak Satlantas, proses pembuatan SIM dilakukan sesuai mekanisme umum, mulai dari pendaftaran, registrasi, pengambilan foto, hingga mengikuti tahapan ujian teori dan praktik sebagaimana pemohon lainnya.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keteladanan dalam menaati aturan hukum.
Dalam kesempatan itu, Dandim 0401/Muba menyampaikan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas guna menekan angka kecelakaan di wilayah Musi Banyuasin.
Ia juga mengimbau seluruh personel di jajarannya agar selalu menjadi contoh yang baik di tengah masyarakat.
“Jangan karena merasa aparat lalu melanggar aturan. Justru kita harus memberi teladan dalam ketaatan hukum, khususnya dalam berlalu lintas,” pesannya.
Kehadiran Dandim 0401/Muba di kantor pelayanan SIM menjadi pesan edukatif bahwa kepatuhan terhadap aturan berlaku bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin dalam melengkapi administrasi berkendara serta menjaga keselamatan di jalan raya.
(Redaksi — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "Dandim 0401/Muba Urus SIM Sesuai Prosedur, Beri Teladan Taat Aturan Lalu Lintas"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.