Kejar Kepastian Batas Wilayah, DPRD dan Pemkab Muba Gaspol Selesaikan Sengketa dengan Muratara

RDP DPRD Muba bersama Pemkab bahas sengketa batas wilayah dengan Muratara di Sekayu
RDP DPRD Muba bersama Pemkab bahas sengketa batas wilayah dengan Muratara di Sekayu. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )

Persoalan batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menjadi sorotan serius. Eksekutif dan legislatif Muba kini mempercepat langkah guna memastikan kepastian hukum atas tata batas yang dinilai berdampak luas terhadap perencanaan pembangunan dan investasi daerah.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Muba di Ruang Rapat Ketua DPRD Muba, Senin (23/2/2026).

Rapat dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (DPRD) Muba, Afitni Junaidi Gumay SE, didampingi Wakil Ketua I Irwin Zulyani SH, Wakil Ketua II Ahmadi, dan Wakil Ketua III Edi Pramono.

Turut hadir Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba, H. Ardiansyah SE MM PhD CMA, mewakili Bupati Muba H M Toha Tohet SH, serta sejumlah kepala perangkat daerah dan tokoh masyarakat.

Ketua DPRD Muba menegaskan bahwa harmonisasi batas wilayah dengan Kabupaten Musi Rawas Utara menjadi prioritas strategis.

Menurutnya, perubahan regulasi melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2014 yang merevisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2014 dinilai berdampak pada masuknya belasan ribu hektare wilayah yang sebelumnya tercatat sebagai bagian dari Muba ke wilayah Muratara.

“Kami ingin mengetahui sejauh mana upaya yang telah dilakukan Pemkab Muba untuk mengembalikan batas wilayah sesuai Permendagri Nomor 50 Tahun 2014. Perubahan aturan ini jelas berdampak signifikan bagi Kabupaten Muba,” tegasnya.

DPRD menilai kepastian tata batas sangat krusial, terutama dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan kepastian hukum bagi investor.

Ketua DPRD menyebut, tanpa kejelasan batas wilayah, perencanaan pembangunan berisiko tidak maksimal dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Jika persoalan tata batas ini selesai, maka penyusunan RTRW dapat dilakukan secara komprehensif. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan ruang investasi di Muba,” ujarnya.

DPRD Muba bahkan telah menyurati sejumlah pihak, termasuk Presiden RI, guna meminta peninjauan ulang atas kebijakan tata batas tersebut.

Sementara itu, Pemkab Muba menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses penyelesaian yang kini berada pada tahap koordinasi lintas pemerintah.

Pemkab saat ini menunggu informasi resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait rencana turunnya tim dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) yang akan melakukan peninjauan lapangan terhadap titik koordinat batas wilayah.

“Hasil peninjauan tersebut nantinya akan menjadi dasar penting dalam penentuan batas wilayah definitif antara Muba dan Muratara,” jelas Ardiansyah.

Ia menambahkan, setiap perkembangan akan disampaikan secara berkala kepada DPRD guna memastikan proses berjalan transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baik DPRD maupun Pemkab Muba sepakat bahwa penyelesaian sengketa batas wilayah harus dilakukan secara objektif, berdasarkan data historis, peta koordinat resmi, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kepastian batas wilayah bukan hanya menyangkut luas administratif, tetapi juga berdampak pada pendapatan daerah, tata ruang, pelayanan publik, hingga stabilitas investasi di wilayah perbatasan.

Hingga kini, proses masih berjalan dan menunggu verifikasi lapangan oleh tim pemerintah pusat.

(Anggraini — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Kejar Kepastian Batas Wilayah, DPRD dan Pemkab Muba Gaspol Selesaikan Sengketa dengan Muratara"