MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, jajaran Polsek Sungai Lilin menggelar razia minuman keras (miras) dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026, Selasa (17/2/2026) malam.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Lilin IPTU Marlin. Operasi dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Polda Sumatera Selatan Nomor STR/21/I/OPS.1.3/2026 tanggal 26 Januari 2026 tentang Rencana Garis Besar Ops Pekat Musi 2026.
Premanisme
Penyalahgunaan narkoba
Perjudian
Prostitusi
Kepemilikan senjata api dan senjata tajam ilegal
Peredaran minuman beralkohol tanpa izin
Razia difokuskan di sejumlah kafe dan tempat karaoke di Kelurahan Sungai Lilin Jaya, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Indonesia.
Dalam operasi di lima lokasi hiburan malam, yakni Karaoke Aries, Karaoke Putri Dewata, Karaoke Gacor, Karaoke Lira, dan Karaoke Fuji, petugas menemukan dan mengamankan puluhan botol minuman beralkohol berbagai merek, baik dalam kemasan botol maupun kaleng, termasuk dalam jumlah krat.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap para pemilik usaha. Mereka diberikan imbauan tegas serta diminta membuat surat pernyataan untuk tidak kembali menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Kapolsek Sungai Lilin IPTU Marlin menegaskan bahwa Operasi Pekat Musi 2026 akan terus digencarkan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif selama bulan Ramadhan.
“Kami berkomitmen menindak peredaran miras tanpa izin serta berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya. Kami mengimbau para pemilik usaha agar menaati peraturan yang berlaku demi terciptanya suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.
Pihaknya juga mengingatkan kepada seluruh pemilik tempat hiburan malam agar mematuhi edaran Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terkait operasional selama Ramadhan.
“Sesuai edaran Bupati Muba, tempat hiburan malam tidak diperbolehkan beroperasi selama Ramadan. Kami akan melakukan peninjauan, dan apabila tetap membuka, maka akan dilakukan penindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif dan edukatif aparat kepolisian dalam menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif menjelang serta selama bulan suci Ramadhan 1447 H di wilayah Musi Banyuasin.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan dan melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan.
(Rilis Humas Polres Muba — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "Operasi Pekat Musi 2026, Polsek Sungai Lilin Razia Miras Jelang Ramadhan 1447 H"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.