MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) kembali berhasil dilaksanakan di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin. Pada Rabu (18/02/2026), digelar agenda pelepasan borgol sebagai simbol berakhirnya proses hukum setelah kedua belah pihak sepakat berdamai dan mencabut seluruh laporan polisi.
Agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan damai yang telah ditandatangani sebelumnya oleh dua warga Kecamatan Lawang Wetan, yakni Rita Purnama Sari (Desa Karang Anyar) dan Arnilawati (Desa Ulak Teberau).
Perdamaian resmi dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026, di Sekayu. Perselisihan yang sebelumnya berujung pada laporan polisi di Polres Musi Banyuasin dan Polsek Babat Toman akhirnya diselesaikan melalui mekanisme RJ.
Dalam isi perjanjian, kedua belah pihak sepakat untuk:
Saling memaafkan dan tidak mengulangi perbuatan di kemudian hari
Mencabut seluruh laporan polisi yang telah diajukan
Tidak saling menuntut secara pidana
Tidak membuat laporan baru atas perkara yang sama
Tidak mencampuri urusan keluarga masing-masing
Menjaga hubungan baik dan harmonis ke depan
Disebutkan pula, apabila proses RJ dinyatakan selesai dan penyidik menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), maka seluruh laporan lain yang berkaitan turut dicabut.
Indafikri, S.H., selaku kuasa hukum Arnilawati, menyampaikan apresiasi atas proses yang berjalan sesuai prosedur.
“Kami bersyukur proses Restorative Justice dapat terlaksana dengan baik. Terima kasih kepada pihak Polres Muba, khususnya Unit PPA, yang telah menuntaskan setiap tahapan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya, Rabu (18/02/2026).
Kasi Humas Polres Musi Banyuasin, AKP S. Hutahaean, S.M., membenarkan bahwa perkara penganiayaan dan saling lapor tersebut telah diselesaikan melalui RJ.
“Seluruh tahapan sudah sesuai mekanisme prosedur Restorative Justice dan telah dilakukan gelar perkara khusus. Kedua belah pihak telah mencabut semua laporan dan tidak ada laporan lain dari masing-masing pihak,” tegasnya.
Pendekatan Restorative Justice dinilai menjadi alternatif penyelesaian perkara yang mengedepankan dialog, musyawarah, dan pemulihan hubungan sosial. Model ini memberikan ruang bagi para pihak untuk mencapai keadilan secara damai tanpa harus melalui proses persidangan panjang.
Keberhasilan RJ di wilayah Musi Banyuasin diharapkan dapat menjadi contoh penyelesaian konflik berbasis rekonsiliasi serta memperkuat harmoni di tengah masyarakat.
(Redaksi — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "Restorative Justice Berhasil, Polres Musi Banyuasin Gelar Pelepasan Borgol Pasca Perdamaian Dua Warga Lawang Wetan"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.